Bolehkah Anak Membayar Zakat Fitrah kepada Orang Tua? Ini Penjelasan Hukum Islam

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 05:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bolehkah Anak Membayar Zakat Fitrah kepada Orang Tua? Ini Penjelasan Hukum Islam

Bolehkah Anak Membayar Zakat Fitrah kepada Orang Tua? Ini Penjelasan Hukum Islam

Jemarionline.com, Menjelang Idulfitri, umat Islam diwajibkan menunaikan zakat fitrah. Ibadah ini bertujuan menyucikan diri setelah menjalankan puasa Ramadan sekaligus membantu orang yang membutuhkan. Namun, masih banyak yang bertanya: bolehkah anak memberikan zakat fitrah kepada orang tua?

Pertanyaan ini sering muncul karena dalam beberapa kondisi orang tua juga membutuhkan bantuan ekonomi. Karena itu, penting memahami aturan zakat menurut syariat Islam.

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan setiap Muslim sebelum salat Idulfitri. Zakat ini biasanya dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok atau uang senilai makanan pokok.

Rasulullah SAW bersabda:

“Zakat fitrah menjadi penyuci bagi orang yang berpuasa dan makanan bagi orang miskin.”
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Artinya, zakat fitrah memiliki fungsi ibadah sekaligus sosial.

Siapa yang Berhak Menerima Zakat?

Penerima zakat telah ditentukan dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 60 bahwa zakat diberikan kepada delapan golongan, di antaranya fakir, miskin, amil zakat, hingga ibnu sabil.

Karena itu, zakat tidak boleh diberikan secara sembarangan. Penerimanya harus termasuk dalam kategori yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  117 Lokasi Pemantauan Hilal 1 Syawal 1447 H Disiapkan, Ini Daftar Titiknya di Indonesia

Hukum Memberikan Zakat kepada Orang Tua

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa anak tidak boleh memberikan zakat kepada orang tua kandungnya apabila anak mampu menafkahi mereka.

Ada beberapa alasan utama:

Pertama, anak memiliki kewajiban menanggung nafkah orang tua yang tidak mampu. Kewajiban ini bersifat langsung dan tidak bisa diganti dengan zakat.

Kedua, zakat tidak boleh digunakan untuk menggugurkan tanggung jawab nafkah keluarga. Jika zakat diberikan kepada orang tua, maka tujuan zakat menjadi tidak tepat.

Ketiga, para ulama fikih sepakat bahwa zakat tidak sah diberikan kepada orang yang menjadi tanggungan nafkah pemberi zakat.

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ serta Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan bahwa orang tua dan anak tidak termasuk penerima zakat satu sama lain karena adanya hubungan kewajiban nafkah.

Kapan Orang Tua Boleh Menerima Zakat?

Meski demikian, ada kondisi tertentu yang menjadi pengecualian. Sebagian ulama membolehkan zakat diberikan jika:

  • anak tidak mampu secara ekonomi,

  • orang tua benar-benar fakir atau miskin,

  • kebutuhan hidup orang tua tidak terpenuhi melalui nafkah anak.

Baca Juga :  Wanita Ideal Menurut Islam Menurut Hadits Rasulullah SAW

Dalam keadaan ini, orang tua dapat masuk kategori mustahik zakat.

Perbedaan Nafkah dan Zakat

Memahami perbedaan keduanya sangat penting.

Nafkah adalah tanggung jawab keluarga yang wajib dipenuhi anak kepada orang tua. Sementara itu, zakat adalah ibadah sosial yang memiliki aturan khusus mengenai penerimanya.

Oleh karena itu, jika anak mampu, membantu orang tua sebaiknya dilakukan melalui nafkah rutin, bukan zakat fitrah.

Hikmah Aturan Ini

Aturan ini menunjukkan bahwa Islam menempatkan keluarga sebagai tanggung jawab utama. Setelah kebutuhan keluarga terpenuhi, zakat kemudian diberikan kepada masyarakat yang tidak memiliki penanggung nafkah.

Dengan cara ini, manfaat zakat dapat dirasakan lebih luas.

Kesimpulan

Anak tidak diperbolehkan memberikan zakat fitrah kepada orang tua jika ia mampu menafkahi mereka. Kebutuhan orang tua harus dipenuhi melalui nafkah.

Namun, dalam kondisi anak tidak mampu dan orang tua termasuk fakir atau miskin, sebagian ulama membolehkan pemberian zakat.

Sumber Rujukan

  • Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60

  • HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah

  • Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab

  • Ibnu Qudamah, Al-Mughni

  • Yusuf Al-Qaradawi, Fiqh az-Zakat

Berita Terkait

Jateng Raih Peringkat Dua MTQ Nasional 2026, Simpang Lima Dipadati Ribuan Warga
Kafilah MTQ Jawa Tengah Raih Bonus Uang Pembinaan dan Umrah
Wali Kota Alfin Resmikan Fasilitas Wudhu Masjid Raya Sungai Penuh
Maulid Nabi Muhammad SAW di Ponpes Addhuha Bungo Perkuat Karakter Santri
Bacaan Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun Islam Sambut 1 Muharram 1448 Hijriah
MUI Tegaskan Pembelian Sapi Kurban Presiden Pakai APBN Tidak Masalah Secara Syari
Apa yang Dibaca di Antara Takbir Salat Idul Adha? Ini Tata Cara Lengkapnya
Takbiran Idul Adha 2026 Dimulai Kapan? Simak Waktu, Bacaan, dan Tata Caranya
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 08:32 WIB

Jateng Raih Peringkat Dua MTQ Nasional 2026, Simpang Lima Dipadati Ribuan Warga

Kamis, 24 September 2026 - 08:26 WIB

Kafilah MTQ Jawa Tengah Raih Bonus Uang Pembinaan dan Umrah

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Wali Kota Alfin Resmikan Fasilitas Wudhu Masjid Raya Sungai Penuh

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Maulid Nabi Muhammad SAW di Ponpes Addhuha Bungo Perkuat Karakter Santri

Senin, 15 Juni 2026 - 19:00 WIB

Bacaan Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun Islam Sambut 1 Muharram 1448 Hijriah

Berita Terbaru

Ilustrasi busi motor di meja bengkel, komponen vital penentu tenaga mesin dan efisiensi bahan bakar kendaraan bermotor.(poto: oegopost.id).

OTOMOTIF

Kapan Harus Ganti Busi Motor? Simak 3 Tanda Penting Ini

Sabtu, 24 Okt 2026 - 14:15 WIB

Internasional

Panas Jelang Pemilu Israel: Perang AI Sasar Keluarga Korban

Sabtu, 24 Okt 2026 - 13:58 WIB

Suasana toko elektronik di Charsou Mall Teheran yang memajang jajaran ponsel pintar Apple terbaru di dalam etalase kaca.(poto: istimewa).

Teknologi

Jalur Gelap Ponsel Pintar Apple Tembus Pasar Teheran Iran

Sabtu, 24 Okt 2026 - 13:53 WIB