Jemarionline – Perbincangan warganet ramai menyoroti sebuah unggahan video seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sumedang yang memperlihatkan bukti penerimaan insentif senilai Rp50 ribu. Video tersebut memicu beragam reaksi publik terkait kesejahteraan tenaga pendidik.
Guru bernama Fildzah Nur Amalina mengunggah video dengan narasi mempertanyakan alasan memilih profesi guru di tengah pendapatan yang dinilai sangat minim. Dalam unggahan itu, tampak bukti transfer insentif yang diterimanya.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang memberikan klarifikasi. Kasubag Umum dan Keuangan Disdik Sumedang, Roni Rahmat, menjelaskan bahwa Fildzah masuk dalam kategori R3, yakni PPPK paruh waktu yang belum memperoleh sertifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Roni, guru dalam kategori R3 sejatinya menerima insentif sebesar Rp250 ribu per bulan, bukan Rp50 ribu. Sementara nominal Rp50 ribu yang viral di media sosial diperuntukkan bagi guru dengan kategori berbeda.
Ia menjelaskan, insentif Rp50 ribu diberikan kepada guru kategori R4, yaitu tenaga honorer yang pada awalnya belum tercatat dalam database BKN. Hal ini berkaitan dengan aturan masa pengabdian minimal dua tahun agar dapat diusulkan masuk ke dalam sistem BKN.
“Guru R4 adalah honorer yang belum masuk database BKN karena masa kerjanya belum memenuhi syarat. Saat itu pemerintah daerah tetap mengakomodasi, namun dengan ketentuan tertentu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Roni menyebutkan bahwa setelah memenuhi masa kerja dan persyaratan administrasi, sebagian guru R4 kemudian berkesempatan mengikuti seleksi tahap berikutnya yang dikhususkan bagi tenaga pendidik yang sudah terdaftar dalam database BKN.
Pihak Disdik Sumedang menegaskan bahwa mekanisme pemberian insentif dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku dan status kepegawaian masing-masing guru.









