Viral Guru PPPK Paruh Waktu di Sumedang Terima Insentif Rp50 Ribu, Ini Penjelasan Disdik

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: istimewa

Foto: istimewa

Jemarionline – Perbincangan warganet ramai menyoroti sebuah unggahan video seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sumedang yang memperlihatkan bukti penerimaan insentif senilai Rp50 ribu. Video tersebut memicu beragam reaksi publik terkait kesejahteraan tenaga pendidik.

Guru bernama Fildzah Nur Amalina mengunggah video dengan narasi mempertanyakan alasan memilih profesi guru di tengah pendapatan yang dinilai sangat minim. Dalam unggahan itu, tampak bukti transfer insentif yang diterimanya.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang memberikan klarifikasi. Kasubag Umum dan Keuangan Disdik Sumedang, Roni Rahmat, menjelaskan bahwa Fildzah masuk dalam kategori R3, yakni PPPK paruh waktu yang belum memperoleh sertifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga :  Sekolah Unggul Garuda Resmi Dibuka, Rekrutmen Guru PPPK 2026

Menurut Roni, guru dalam kategori R3 sejatinya menerima insentif sebesar Rp250 ribu per bulan, bukan Rp50 ribu. Sementara nominal Rp50 ribu yang viral di media sosial diperuntukkan bagi guru dengan kategori berbeda.

Ia menjelaskan, insentif Rp50 ribu diberikan kepada guru kategori R4, yaitu tenaga honorer yang pada awalnya belum tercatat dalam database BKN. Hal ini berkaitan dengan aturan masa pengabdian minimal dua tahun agar dapat diusulkan masuk ke dalam sistem BKN.

Baca Juga :  PPPK Merasa Nasibnya Tak Jauh dari Honorer, Namun Ada Sinyal Positif dari Dirjen GTKPG

“Guru R4 adalah honorer yang belum masuk database BKN karena masa kerjanya belum memenuhi syarat. Saat itu pemerintah daerah tetap mengakomodasi, namun dengan ketentuan tertentu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Roni menyebutkan bahwa setelah memenuhi masa kerja dan persyaratan administrasi, sebagian guru R4 kemudian berkesempatan mengikuti seleksi tahap berikutnya yang dikhususkan bagi tenaga pendidik yang sudah terdaftar dalam database BKN.

Pihak Disdik Sumedang menegaskan bahwa mekanisme pemberian insentif dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku dan status kepegawaian masing-masing guru.

Berita Terkait

Pemprov Jambi Resmi Alihkan Kegiatan Belajar Mengajar Menjadi PJJ/Daring
Angkat Budaya Rimpu Bima, Siswi MAN 2 Mataram Lolos Presentasi Esai Internasional di Mesir
Pemkot Jambi Siapkan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP
Program Seragam Sekolah Gratis Tanjabtim Berlanjut pada Tahun Ajaran 2026/2027
Kemendikdasmen Perkuat Layanan Pendidikan Kepulauan Seribu Lewat Infrastruktur, Guru, dan Pendidikan Karakter
SPMB Jatim 2026 SMA/SMK Dibuka 11 Juni, Cek Jadwal dan Cara Daftar
SPMB Jatim 2026 Jenjang SMA dan SMK Segera Dibuka, Pendaftaran Dimulai 11 Juni
Jurusan Kuliah Era AI: 6 Pilihan yang Menjanjikan dan Banyak Dicari Perusahaan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:31 WIB

Pemprov Jambi Resmi Alihkan Kegiatan Belajar Mengajar Menjadi PJJ/Daring

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Angkat Budaya Rimpu Bima, Siswi MAN 2 Mataram Lolos Presentasi Esai Internasional di Mesir

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:00 WIB

Pemkot Jambi Siapkan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP

Senin, 29 Juni 2026 - 21:00 WIB

Program Seragam Sekolah Gratis Tanjabtim Berlanjut pada Tahun Ajaran 2026/2027

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:25 WIB

Kemendikdasmen Perkuat Layanan Pendidikan Kepulauan Seribu Lewat Infrastruktur, Guru, dan Pendidikan Karakter

Berita Terbaru

Salah satu pelajar yang diduga keracunan menu MBG saat dilarikan di IGD RSUD Nganjuk, Rabu (2/9/2026).Poto: kompas.com).

Nasional

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Jumat, 4 Sep 2026 - 08:54 WIB

Ilustrasi kekeringan.(poto: ist).

Nasional

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:47 WIB