Jemarionline,Jakarta – Nilai emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan pada perdagangan Sabtu. Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam terkini berada di level Rp2.860.000 per gram, turun Rp260.000 dibandingkan posisi sebelumnya yang masih bertahan di Rp3.120.000 per gram.
Sejalan dengan penurunan harga jual, nilai pembelian kembali (buyback) emas batangan juga terkoreksi cukup dalam. Saat ini, harga buyback ditetapkan sebesar Rp2.654.000 per gram, turun dari sebelumnya Rp2.939.000 per gram.
Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, berlaku ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, yang mencakup seluruh produk emas Antam dengan berat mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram.
Untuk penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak ditetapkan 1,5 persen bagi wajib pajak yang memiliki NPWP, sementara 3 persen dikenakan kepada penjual tanpa NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total dana buyback yang diterima.
Sementara itu, pada transaksi pembelian emas batangan, konsumen juga dikenai PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian disertai dengan bukti pemotongan pajak resmi.
Rincian Harga Emas Batangan Antam
Berikut daftar harga emas Antam terbaru yang tercatat di laman Logam Mulia:
-
0,5 gram: Rp1.480.000
-
1 gram: Rp2.860.000
-
2 gram: Rp5.660.000
-
3 gram: Rp8.465.000
-
5 gram: Rp14.075.000
-
10 gram: Rp28.095.000
-
25 gram: Rp70.112.000
-
50 gram: Rp140.145.000
-
100 gram: Rp280.212.000
-
250 gram: Rp700.265.000
-
500 gram: Rp1.400.320.000
-
1.000 gram (1 kg): Rp2.800.600.000
Koreksi harga emas ini menjadi perhatian pelaku pasar dan masyarakat, khususnya bagi investor yang menjadikan emas sebagai instrumen penyimpan nilai di tengah dinamika ekonomi global.









