Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Minta Dihukum Mati: “Saya Komit soal Korupsi”

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 05:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel (Mulia/detikcom)

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel (Mulia/detikcom)

Jemarionline — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, menyatakan berharap dihukum mati dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Pernyataan ini dia sampaikan sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026), sembari menegaskan komitmennya terhadap prinsip bahwa pelaku korupsi seharusnya menerima hukuman seberat-beratnya.

Noel menuduh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan yang dia sebut sebagai “operasi tipu-tipu” dan bahkan mempertanyakan peran lembaga tersebut. “Yang dia bohongi itu presiden, yang mereka bohongi itu rakyat… KPK ini lembaga hukum atau content creator?” ujar Noel.

Kronologi Tuduhan Noel

Menurut Noel, awalnya dia diminta datang ke kantor KPK untuk klarifikasi terkait operasi tangkap tangan (OTT). Dia mengaku kemudian diframing terkait puluhan mobil dan uang Rp 201 miliar yang disebut hasil pemerasan. Noel menegaskan bahwa dirinya ingin publik mengetahui fakta di balik tuduhan tersebut.

Baca Juga :  Suap Pengurangan Pajak Tambang, KPK Jerat Lima Tersangka di Jakarta Utara

“Saya petarung. Walaupun hari ini seperti singa di sirkus, suatu saat saya akan bangkit kembali. Saya yakin Tuhan Yesus bersama saya,” imbuhnya.

Dakwaan dan Status Tersangka

Noel menjadi tersangka setelah diamankan dalam OTT KPK. Dia didakwa memeras pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN di Kemnaker, meminta jatah sebesar Rp 3 miliar, serta menerima gratifikasi senilai Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dari pihak swasta.

Baca Juga :  Rusia Luncurkan Rudal Hipersonik Oreshnik ke Ukraina Barat, Ketegangan dengan NATO Meningkat

Jaksa menyebutkan, tindakan tersebut terjadi sejak 2021, sebelum Noel resmi menjabat Wamenaker pada 2024. Para terdakwa lain dalam kasus ini antara lain Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila.

Total Uang yang Diterima

Dalam dakwaan, jaksa menyatakan bahwa total uang yang dipaksa dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 mencapai Rp 6,522 miliar. Noel mengaku bahwa dasar dari praktik korupsi adalah kebohongan, dan karenanya dia ingin hukuman yang tegas.

Berita Terkait

Sahroni Resmi Kembali Duduki Kursi Pimpinan Komisi III DPR RI Setelah Pergantian Fraksi
Golkar Ingatkan Fatsun Politik, Anggota DPR Diminta Solid Dukung Pemerintah
Yaqut Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka, KPK Siap Hadapi Gugatan
Purbaya Siap Bertemu Trenggono Bahas Anggaran Kapal
Komisi IV DPR: Komunikasi Kabinet Perlu Dibenahi Usai Debat Purbaya-Trenggono
Survei Indikator: Kepercayaan Publik ke TNI Masih Dominan, Namun Alami Koreksi
Demokrat Belum Tentukan Arah Pilpres 2029, PAN Tegaskan Dukungan ke Prabowo
Gerindra DKI Desak Penutupan Tempat Hiburan Malam di Lenteng Agung Jaksel
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:53 WIB

Sahroni Resmi Kembali Duduki Kursi Pimpinan Komisi III DPR RI Setelah Pergantian Fraksi

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:00 WIB

Golkar Ingatkan Fatsun Politik, Anggota DPR Diminta Solid Dukung Pemerintah

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:20 WIB

Yaqut Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka, KPK Siap Hadapi Gugatan

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:22 WIB

Purbaya Siap Bertemu Trenggono Bahas Anggaran Kapal

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:20 WIB

Komisi IV DPR: Komunikasi Kabinet Perlu Dibenahi Usai Debat Purbaya-Trenggono

Berita Terbaru

D2NP PNS: Pengertian, Fungsi, dan Cara Cek di MyASN

Pemerintahan

D2NP PNS: Pengertian, Fungsi, dan Cara Cek di MyASN

Rabu, 25 Feb 2026 - 23:00 WIB