Parlemen Indonesia Bahas RUU Strategi Energi Nasional 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ANTARA

Foto: ANTARA

Jemarionline – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Strategi Energi Nasional 2026 pada Kamis, 23 Januari 2026. RUU ini bertujuan memastikan ketersediaan energi nasional, mendukung energi bersih, dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Pembahasan melibatkan Komisi VII DPR yang membidangi energi, sumber daya mineral, dan lingkungan hidup. Pemerintah menekankan pentingnya regulasi untuk mendorong investasi energi bersih dan stabilitas pasokan listrik di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Sejumlah Negara Eropa Percepat Transisi Energi Bersih untuk Tekan Ketergantungan Energi Fosil

Fokus RUU dan Dampaknya

RUU Strategi Energi Nasional 2026 menekankan:

  • Diversifikasi sumber energi termasuk energi terbarukan

  • Pengembangan infrastruktur energi bersih dan jaringan listrik pintar

  • Insentif fiskal dan regulasi untuk investasi sektor energi

Anggota DPR menyoroti pentingnya partisipasi swasta dan kolaborasi daerah untuk mencapai target energi nasional. Pemerintah menegaskan RUU ini akan mempermudah mekanisme investasi dan memperkuat ketahanan energi nasional.

Pro dan Kontra

Sejumlah anggota parlemen menilai RUU ini strategis, tetapi ada yang mengingatkan risiko pengeluaran negara dan kesiapan teknologi di daerah. Diskusi fokus pada keseimbangan antara efisiensi energi, kelestarian lingkungan, dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga :  Ray Rangkuti Ingatkan Batas Sipil-Militer, Soroti Kasus Andrie Yunus

Langkah Selanjutnya

RUU akan dibahas lebih lanjut di rapat gabungan komisi untuk mendapatkan persetujuan DPR. Setelah disetujui, RUU ini akan menjadi dasar regulasi jangka panjang bagi strategi energi nasional hingga 2035.

Berita Terkait

Putusan MK Ubah Aturan Pemilu, Parpol Bisa Gugur Jika Tak Penuhi 30% Caleg Perempuan
RUU Pemilu Kembali Diperdebatkan sebagai Inisiatif Pemerintah atau DPR
Prabowo Serukan Perdamaian di KTT ASEAN, Dorong Penyelesaian Konflik Thailand–Kamboja
Menhan Kumpulkan Jenderal Purnawirawan TNI, Gatot hingga Dudung Hadiri Pertemuan Tertutup
Ray Rangkuti Ingatkan Batas Sipil-Militer, Soroti Kasus Andrie Yunus
Kritik Mahasiswa Disorot, Andre Rosiade Tekankan Pentingnya Etika dalam Demokrasi
JK Siap Lapor Polisi, Tegaskan Tak Terlibat Isu Ijazah Jokowi
Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan Saat Bertemu PM Jepang di Istana Akasaka
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:00 WIB

Putusan MK Ubah Aturan Pemilu, Parpol Bisa Gugur Jika Tak Penuhi 30% Caleg Perempuan

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:00 WIB

RUU Pemilu Kembali Diperdebatkan sebagai Inisiatif Pemerintah atau DPR

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:00 WIB

Prabowo Serukan Perdamaian di KTT ASEAN, Dorong Penyelesaian Konflik Thailand–Kamboja

Jumat, 24 April 2026 - 14:00 WIB

Menhan Kumpulkan Jenderal Purnawirawan TNI, Gatot hingga Dudung Hadiri Pertemuan Tertutup

Kamis, 16 April 2026 - 17:00 WIB

Ray Rangkuti Ingatkan Batas Sipil-Militer, Soroti Kasus Andrie Yunus

Berita Terbaru