Jakarta, jemarionline.com – Pemerintah mendorong operator seluler memberikan perlindungan sisa kuota internet milik pelanggan agar tidak hangus sia-sia. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan operator menjaga hak pemanfaatan kuota pengguna.
Langkah ini sempat memicu kekhawatiran masyarakat mengenai potensi kenaikan tarif paket data seluler di pasaran. Banyak pihak cemas operator membebankan biaya sistem akumulasi kuota atau rollover langsung ke tagihan konsumen.
Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai perusahaan telekomunikasi seharusnya mempertahankan tarif paket internet saat ini. Heru menegaskan hitungan bisnis yang matang membuktikan skema rollover tidak memerlukan kenaikan harga paket.
Pemerintah wajib memperketat pengawasan agar tidak ada operator seluler yang menaikkan tarif secara sepihak. Pengawasan ini memastikan penyedia layanan telekomunikasi tidak mencari celah keuntungan di balik mandat peradilan.
Pemerintah Pantau Struktur Harga Paket Data Operator Seluler
Pemerintah juga perlu memeriksa struktur harga paket secara menyeluruh sebelum dan sesudah kebijakan berjalan. Langkah ini bertujuan mengunci transparansi tarif serta menjaga iklim persaingan bisnis antaroperator tetap sehat.
Heru mengingatkan bahwa inovasi perlindungan hak konsumen tidak boleh menjelma menjadi beban biaya baru. Konsumen berhak menikmati manfaat optimal tanpa harus menanggung risiko finansial tambahan dari layanan telekomunikasi.
Operator sejatinya memiliki beragam alternatif mekanisme perlindungan selain mengandalkan sistem akumulasi kuota bulanan. Perusahaan telekomunikasi dapat menawarkan opsi perpanjangan masa aktif kartu, pengalihan manfaat, hingga kompensasi saldo.
Perusahaan seluler tentu menghadapi proses adaptasi sistem teknologi informasi demi menyesuaikan produk baru mereka. Kendati demikian, perusahaan mesti menanggung biaya penyesuaian sistem tersebut secara mandiri tanpa membebankannya ke masyarakat.
Komdigi Larang Pungutan Tambahan Terkait Perlindungan Kuota Pelanggan
Kementerian Komunikasi dan Digital mengamini pandangan pengamat mengenai larangan kenaikan biaya bagi konsumen. Komdigi melarang keras seluruh operator seluler memungut biaya tambahan dalam bentuk apa pun.
Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Evan Fathurokhman Adiwidjaja menegaskan larangan ini berpijak pada Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Putusan hukum tertinggi tersebut secara tegas melarang pungutan tambahan dalam pelaksanaan perlindungan sisa kuota pelanggan.
Kementerian Komdigi kini memantau daftar harga paket internet di pasar secara berkala. Pemantauan ini mencegah langkah operator yang melanggar ketentuan tarif resmi pemerintah.
Evaluasi bulan pertama Komdigi menunjukkan implementasi aturan baru ini masih membutuhkan banyak pembenahan. Komdigi melihat sebagian operator hanya mengirimkan pemberitahuan masa aktif tanpa memberikan solusi nyata.
Operator seluler XLSmart tercatat menerapkan mekanisme rollover pada 92 dari total 101 paket layanan. Sementara itu, operator Indosat baru melengkapi 23 dari 94 paket yang tersedia.
Operator Telkomsel sejauh ini baru menyematkan fitur perlindungan pada 19 dari 95 paket data. Pemerintah mendesak seluruh manajemen operator memperluas skema pemanfaatan sisa kuota agar nilai ekonomi pelanggan terlindungi.(ar)









