Jakarta, jemarionline.com – Langkah bisnis PT BYD Motor Indonesia kini memasuki babak baru setelah manajemen memutuskan BYD ubah nama Denza menjadi Danza. Keputusan pergantian identitas tersebut berlaku efektif menyusul kekalahan hukum perseroan dalam sengketa merek dagang di tingkat pengadilan.
Pihak prinsipal langsung merespons situasi perizinan itu demi menjamin kepastian operasional bisnis jangka panjang di pasar otomotif Tanah Air. Manajemen memastikan peralihan nama unit usaha ini tidak mengganggu strategi penjualan kendaraan listrik premium kepada konsumen.
Head of Public Relations and Government Relations BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menegaskan sikap resmi perusahaan melalui pernyataan tertulis. Menurut Luther, langkah tegas ini memperlihatkan keseriusan penuh pabrikan dalam mengembangkan ekosistem mobilitas modern di Indonesia.
Manajemen tetap berkomitmen menyalurkan ragam inovasi teknologi terkini serta portofolio unit kendaraan terbaik ke pasar domestik. Selain itu, jaringan agen pemegang merek siap memperkuat standar layanan purnajual demi memenuhi seluruh kebutuhan pelanggan.
Keputusan Pengadilan Tolak Permohonan Kasasi Sengketa Merek Dagang
Isu mengenai perubahan nama Denza sejatinya telah mencuat ke ruang publik sejak beberapa bulan terakhir. Sejumlah mitra diler resmi Denza bahkan telah menurunkan atribut lama dan mengganti identitas visual gerai mereka.
Luther sempat meluruskan kabar liar tersebut pada Agustus 2026 sebagai agenda pembaruan identitas minor berskala global. Namun, proses hukum yang berjalan di Mahkamah Agung akhirnya menuntut langkah adaptasi nyata dari pihak pabrikan.
Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh BYD Company Limited atas perebutan hak eksklusif nama Denza. Penolakan kasasi perkara sengketa tersebut tertuang secara sah dalam salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025.
Majelis hakim agung memutuskan untuk menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II yakni BYD Company Limited. Pada saat bersamaan, putusan majelis justru mengabulkan permohonan kasasi milik pihak Pemohon Kasasi I, PT Worcas Nusantara Abadi.
Hakim menilai berkas materi gugatan pihak BYD mengandung kekeliruan subjek hukum atau error in persona. Pasalnya, kepemilikan sah atas hak nama merek Denza telah resmi beralih tangan ke PT Raden Reza Adi.
Majelis hakim lantas menerima nota eksepsi tergugat serta menyatakan gugatan pembatalan merek dari kubu BYD tidak dapat diterima. Keadaan hukum berkekuatan tetap ini memaksa BYD melepaskan pemakaian nama Denza untuk seluruh aktivitas niaga di Indonesia.
Pendaftaran Identitas Merek Danza Melalui Direktorat Jenderal KI
Merespons perkembangan meja hijau, manajemen BYD Company Limited lekas mengambil langkah antisipasi sejak setahun sebelumnya. Pihak korporasi mendaftarkan nama merek pengganti “DANZA” ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI.
Dokumen registrasi kepemilikan merek Danza kini tercatat resmi di bawah nomor IDM001414073. Pihak pemohon telah menuntaskan seluruh proses pengajuan administrasi pendaftaran merek tersebut terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2025.
Luther juga pernah membeberkan alasan di balik penentuan kata Danza pada sesi wawancara April 2026 lalu. Ia menegaskan nama Danza tidak mengandung arti harfiah khusus, melainkan berfungsi murni sebagai identitas komersial.
Tim divisi produk merancang nama Danza dengan mengedepankan kesamaan bunyi lafal dengan identitas lama. Kemiripan artikulasi kata tersebut membantu para konsumen setia mengenali kendaraan mewah BYD tanpa memicu kerancuan di pasar.(ar)









