Sulawesi Selatan, jemarionline.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan status tersangka Husniah Talenrang tidak serta-merta menggugurkan kedudukannya sebagai kepala daerah aktif. Pihak provinsi memastikan Bupati Gowa tersebut masih memegang mandat kepemimpinan daerah secara sah.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menetapkan Husniah sebagai tersangka dugaan rasuah dan pencucian uang. Penyidik kepolisian menduga perkara hukum itu berkaitan langsung dengan pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung di Gowa.
Kepala Biro Pemerintahan Sulsel Yarham meluruskan polemik seputar pergantian kepemimpinan daerah tersebut kepada awak media. Pihaknya merujuk langsung regulasi resmi negara mengenai mekanisme pemberhentian pejabat publik di tingkat kabupaten.
Regulasi Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur mekanisme tersebut secara gamblang. Pejabat publik baru menghadapi sanksi pemberhentian sementara ketika status hukumnya sudah naik menjadi terdakwa.
Yarham menjelaskan bahwa status tersangka dan terdakwa berada pada tingkatan proses hukum yang berbeda. Penyidik kepolisian menyematkan status tersangka kepada seseorang murni atas dasar bukti permulaan yang cukup.
Sebaliknya, jaksa penuntut umum melimpahkan berkas perkara terdakwa secara resmi ke meja hijau pengadilan. Ketentuan hukum baru membuka pintu pemberhentian sementara begitu panitera mencatat registrasi perkara persidangan.
Menanti Proses Registrasi Perkara Terdakwa di Pengadilan
Sekretaris Daerah Sulsel Jufri Rahman turut menguatkan penjelasan yuridis mengenai status kepemimpinan Kabupaten Gowa saat ini. Ia mengingatkan publik agar cermat membedakan tiga tingkatan proses hukum dari tersangka hingga terpidana.
Hukum positif Indonesia menolak pemberhentian jabatan seorang kepala daerah hanya karena penetapan awal kepolisian. Pemerintah baru memproses sanksi administratif ketika pengadilan resmi meregistrasi surat dakwaan dari pihak jaksa.
Jufri menegaskan bahwa Menteri Dalam Negeri memegang otoritas penuh terkait surat keputusan pemberhentian sementara bupati. Pemerintah provinsi sama sekali tidak memiliki kewenangan mengeluarkan surat keputusan administratif tersebut secara sepihak.
Aturan tata kelola pemerintahan daerah mengatur peralihan tugas secara ketat demi menjaga roda birokrasi. Wakil bupati nantinya menjalankan tugas serta kewenangan bupati bilamana kepala daerah berhalangan hukum.
Namun, pelimpahan wewenang tersebut tidak otomatis menaikkan status wakil bupati menjadi bupati definitif. Penjabat pelaksana tugas memerlukan landasan penetapan surat keputusan baru dari pejabat kementerian pusat.
Masyarakat kini terus memantau kelanjutan penanganan dugaan kasus korupsi perizinan di lingkup Pemkab Gowa. Aparat penegak hukum terus memperkuat bukti sembari melayangkan surat panggilan saksi ke berbagai pihak.
Pihak kepolisian juga sudah mencegah Husniah bepergian ke luar negeri demi mempermudah jalannya proses pemeriksaan. Langkah pencekalan ini memastikan sang bupati bersikap kooperatif selama menjalani agenda interogasi tim penyidik.
Meskipun langkah pencekalan berjalan ketat, pelayanan birokrasi pemerintahan di Kabupaten Gowa tetap berlangsung normal. Pemprov Sulsel terus memantau kinerja jajaran aparatur sipil negara setempat agar agenda pembangunan daerah tidak terhenti.(ar)









