Jakarta, jemarionline.com – Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap Jakarta mulai Senin (28/9/2026) hingga Jumat (2/10/2026). Petugas lapangan menyelaraskan nomor akhir pelat kendaraan dengan tanggal melintas di jalan raya.
Pengendara mobil bernomor akhir ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil. Sementara itu, pemilik kendaraan berpelat genap melintas khusus pada tanggal genap.
Daftar Lengkap Dua Puluh Lima Jalan Terkena Pembatasan
Kebijakan pembatasan kendaraan ini menyasar 25 ruas jalan utama yang tersebar di wilayah Jakarta Pusat, Selatan, Barat, dan Timur. Pengendara perlu mencermati rute perjalanan agar terhindar dari sanksi tilang.
Berikut daftar lengkap jalan yang menerapkan pembatasan lalu lintas pekan ini:
-
Jalan Pintu Besar Selatan
-
Jalan Gajah Mada
-
Jalan Hayam Wuruk
-
Jalan Majapahit
-
Jalan Medan Merdeka Barat
-
Jalan MH Thamrin
-
Jalan Jenderal Sudirman
-
Jalan Sisingamangaraja
-
Jalan Panglima Polim
-
Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang)
-
Jalan Suryopranoto
-
Jalan Balikpapan
-
Jalan Kyai Caringin
-
Jalan Tomang Raya
-
Jalan Jenderal S Parman
-
Jalan Gatot Subroto
-
Jalan MT Haryono
-
Jalan HR Rasuna Said
-
Jalan DI Pandjaitan
-
Jalan Jenderal A Yani
-
Jalan Pramuka
-
Jalan Salemba Raya sisi Barat (sisi Timur mulai Simpang Jalan Paseban Raya hingga Diponegoro)
-
Jalan Kramat Raya
-
Jalan Stasiun Senen
-
Jalan Gunung Sahari
Pengendara wajib melintas di luar koridor tersebut jika nomor kendaraan tidak sesuai dengan tanggal berjalan. Petugas mengawasi seluruh titik ini secara berkala sepanjang jam operasional.
Jadwal Waktu Operasional Dan Sanksi Denda Pelanggaran
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membagi skema pembatasan ini ke dalam dua sesi waktu setiap hari kerja. Sesi pertama dimulai pagi hari pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB.
Sesi kedua berlangsung sore hingga malam hari mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Kepolisian menindak tegas para pengendara yang nekat menerobos kawasan pembatasan tanpa mengindahkan aturan. Polisi memanfaatkan kamera ETLE dan tilang manual di lokasi rawan.
Pelanggar aturan menerima sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengadilan menetapkan sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000 bagi pelanggar aturan lalu lintas ini.(ar)









