Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Pekan Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 28 September 2026 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ganjil genap Jakarta.(poto: AI).

Ilustrasi Ganjil genap Jakarta.(poto: AI).

Jakarta, jemarionline.com – Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap Jakarta mulai Senin (28/9/2026) hingga Jumat (2/10/2026). Petugas lapangan menyelaraskan nomor akhir pelat kendaraan dengan tanggal melintas di jalan raya.

Pengendara mobil bernomor akhir ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil. Sementara itu, pemilik kendaraan berpelat genap melintas khusus pada tanggal genap.

Daftar Lengkap Dua Puluh Lima Jalan Terkena Pembatasan

Kebijakan pembatasan kendaraan ini menyasar 25 ruas jalan utama yang tersebar di wilayah Jakarta Pusat, Selatan, Barat, dan Timur. Pengendara perlu mencermati rute perjalanan agar terhindar dari sanksi tilang.

Berikut daftar lengkap jalan yang menerapkan pembatasan lalu lintas pekan ini:

  • Jalan Pintu Besar Selatan

  • Jalan Gajah Mada

  • Jalan Hayam Wuruk

  • Jalan Majapahit

  • Jalan Medan Merdeka Barat

  • Jalan MH Thamrin

  • Jalan Jenderal Sudirman

  • Jalan Sisingamangaraja

  • Jalan Panglima Polim

  • Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang)

  • Jalan Suryopranoto

  • Jalan Balikpapan

  • Jalan Kyai Caringin

  • Jalan Tomang Raya

  • Jalan Jenderal S Parman

  • Jalan Gatot Subroto

  • Jalan MT Haryono

  • Jalan HR Rasuna Said

  • Jalan DI Pandjaitan

  • Jalan Jenderal A Yani

  • Jalan Pramuka

  • Jalan Salemba Raya sisi Barat (sisi Timur mulai Simpang Jalan Paseban Raya hingga Diponegoro)

  • Jalan Kramat Raya

  • Jalan Stasiun Senen

  • Jalan Gunung Sahari

Baca Juga :  Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Pengendara wajib melintas di luar koridor tersebut jika nomor kendaraan tidak sesuai dengan tanggal berjalan. Petugas mengawasi seluruh titik ini secara berkala sepanjang jam operasional.

Jadwal Waktu Operasional Dan Sanksi Denda Pelanggaran

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membagi skema pembatasan ini ke dalam dua sesi waktu setiap hari kerja. Sesi pertama dimulai pagi hari pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB.

Baca Juga :  Bezzecchi Diskors dari MotoGP Ceko 2026 Usai Insiden dengan Marshal di Sprint Race

Sesi kedua berlangsung sore hingga malam hari mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Kepolisian menindak tegas para pengendara yang nekat menerobos kawasan pembatasan tanpa mengindahkan aturan. Polisi memanfaatkan kamera ETLE dan tilang manual di lokasi rawan.

Pelanggar aturan menerima sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengadilan menetapkan sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000 bagi pelanggar aturan lalu lintas ini.(ar)

Berita Terkait

Kalah Sengketa Merek Dagang di Pengadilan, BYD Resmi Ubah Denza Jadi Danza
Update Lengkap Harga Mobil Listrik Indonesia Oktober 2026: Pilihan Model Murah Hingga Mewah
Uji Efisiensi Chery Tiggo 9 CSH: Jakarta ke Semarang Cuma Telan 2 Liter BBM
Penyegaran Honda City Hatchback 2026 Hadirkan Fitur Keselamatan Lengkap
Nora EV Metro Hadir Menyerupai Desain Toyota Alphard
AHM Perluas Akses Pendidikan Vokasi Ke Kabupaten Sorong
GEN Autocare Sungai Penuh Tawarkan Cuci Motor Detail Berteknologi Modern
Pemerintah Patok Target TKDN Kendaraan Listrik 80 Persen Pada 2030
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Update Lengkap Harga Mobil Listrik Indonesia Oktober 2026: Pilihan Model Murah Hingga Mewah

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Uji Efisiensi Chery Tiggo 9 CSH: Jakarta ke Semarang Cuma Telan 2 Liter BBM

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Penyegaran Honda City Hatchback 2026 Hadirkan Fitur Keselamatan Lengkap

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Nora EV Metro Hadir Menyerupai Desain Toyota Alphard

Senin, 28 September 2026 - 09:37 WIB

Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Pekan Ini

Berita Terbaru