Pemkot Sungai Penuh Percepat Penyusunan KLHS RDTR untuk Penataan Ruang Wilayah

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Alpian Buka FGD dan Konsultasi Publik Penyusunan KLHS RDTR Kota Sungai Penuh 2026–2046.(poto: oegopost.id).

Sekda Alpian Buka FGD dan Konsultasi Publik Penyusunan KLHS RDTR Kota Sungai Penuh 2026–2046.(poto: oegopost.id).

Sungai penuh, jemarionline.com – Pemerintah Kota Sungai Penuh mempercepat penyusunan dokumen KLHS RDTR Sungai Penuh sebagai landasan utama penataan ruang wilayah dua dekade mendatang. Langkah strategis ini bermula dari pembukaan Focus Group Discussion I dan Konsultasi Publik I di Ruang Pola Kantor Wali Kota.

Sekretaris Daerah Alpian membuka acara mewakili Wali Kota untuk menyusun arah kebijakan pembangunan bersama para pemangku kepentingan. Dinas Lingkungan Hidup mengumpulkan jajaran pejabat, perwakilan TNKS, akademisi, hingga tokoh masyarakat dalam forum tersebut.

Pemerintah daerah memandang aspek ekonomi dan ekologi sebagai dua hal yang saling memengaruhi demi mencegah krisis lingkungan. Forum partisipatif ini memperkuat tata kelola pembangunan agar setiap ruang perkotaan memiliki fungsi jelas dan berwawasan lingkungan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mewajibkan pemerintah menyelesaikan kajian lingkungan sebelum menetapkan peraturan tata ruang. Pemerintah daerah memastikan seluruh kebijakan pembangunan tidak merusak daya dukung ekosistem lokal yang ada.

Strategi Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Wilayah Kota Berkelanjutan

Luas kawasan terbangun di wilayah ini masih berada di bawah angka 30 persen dari total keseluruhan daerah. Sebagian besar wilayah Kota Sungai Penuh merupakan kawasan lindung serta zona konservasi TNKS yang wajib dilindungi.

Baca Juga :  Perkuat Akses Keadilan Desa, Kemenkum Jambi Gandeng DPRD Dorong Dana Desa untuk Insentif Paralegal

Laju pertumbuhan penduduk terus menekan kebutuhan lahan pemukiman dan aktivitas ekonomi warga setiap harinya. Kondisi geografis yang kompleks memaksa pemerintah daerah mengambil langkah bijaksana dalam membagi ruang secara presisi.

Pemerintah menaruh perhatian ekstra pada potensi bencana alam serta keseimbangan ekosistem dalam menentukan zona pembangunan. Dokumen tata ruang nantinya menjadi pedoman operasional teknis dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang di lapangan.

Pemerintah daerah mengandalkan pengawasan ketat guna memastikan alokasi ruang perkotaan berjalan sesuai rencana awal. Setiap izin pemanfaatan ruang melewati kajian mendalam demi menghindari alih fungsi lahan yang merugikan masyarakat.

Keterlibatan Aktif Masyarakat Dalam Penyusunan Kebijakan Tata Ruang

Pemerintah daerah membuka pintu selebar-lebarnya bagi sektor swasta, akademisi, dan filantropi untuk memberikan gagasan konstruktif. Kolaborasi lintas sektor menjamin dokumen akhir mampu menjawab kebutuhan nyata seluruh warga Kota Sungai Penuh.

Baca Juga :  Kado Hari Otonomi Daerah, Sekda Apresiasi Peran PKK Dorong Kemajuan Sungai Penuh

Tim teknis memaparkan tahapan kerja serta metodologi pengumpulan data kepada seluruh peserta forum diskusi secara mendalam. Para ahli menyerap aspirasi masyarakat demi menyempurnakan rancangan tata ruang perkotaan untuk masa depan.

Pemerintah mengharapkan partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat dalam memberikan masukan data sektoral yang akurat. Data akurat membantu tim penyusun merumuskan rekomendasi kebijakan yang tepat sasaran dan solutif.

Komitmen Pemerintah Daerah Dalam Melindungi Ekosistem Taman Nasional

Alpian berharap dokumen kajian akhir tampil aplikatif dan realistis untuk diterjemahkan dalam program kerja harian. Hasil kajian harus mampu menyelaraskan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial, serta kelestarian alam Kerinci secara harmonis.

Pemerintah Kota Sungai Penuh optimistis proses penyusunan kajian lingkungan ini berjalan lancar sesuai target waktu. Seluruh pemangku kepentingan berkomitmen mengawal setiap tahapan hingga penetapan peraturan tata ruang resmi di sahkan.(ar)

Berita Terkait

Sekda Muaro Jambi Ikuti Sosialisasi Assessment Center Polri untuk Pemetaan Aparatur
Jumlah Warga Miskin Desil 1 Kabupaten Tebo Meningkat
Satgas Karhutla Jambi Siapkan Hadiah Bagi Warga yang Tangkap Pembakar Lahan
Pemprov Jambi Gelar Sholat Istisqa Berjamaah Hadapi Dampak Musim Kemarau Panjang
Ukir Prestasi Agra Bolsia Atilla SMAN 1 Sungai Penuh Raih Juara 1 Nasional
Wali Kota Alfin Resmi Melantik Pengurus Dewan Kesenian Kota Sungai Penuh Periode 2026–2030
Danrem 042 Gapu Pimpin Pemadaman Kebakaran Lahan di Desa Londerang
BEM FH Unja Gelar Aksi Pembagian Masker Jambi di Tengah Kepungan Kabut Asap Pekat
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 08:23 WIB

Sekda Muaro Jambi Ikuti Sosialisasi Assessment Center Polri untuk Pemetaan Aparatur

Kamis, 10 September 2026 - 08:17 WIB

Jumlah Warga Miskin Desil 1 Kabupaten Tebo Meningkat

Jumat, 4 September 2026 - 08:46 WIB

Satgas Karhutla Jambi Siapkan Hadiah Bagi Warga yang Tangkap Pembakar Lahan

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Pemprov Jambi Gelar Sholat Istisqa Berjamaah Hadapi Dampak Musim Kemarau Panjang

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:02 WIB

Ukir Prestasi Agra Bolsia Atilla SMAN 1 Sungai Penuh Raih Juara 1 Nasional

Berita Terbaru

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tebo Arief Haryoko.(poto: jambiprima.com).

Daerah

Jumlah Warga Miskin Desil 1 Kabupaten Tebo Meningkat

Kamis, 10 Sep 2026 - 08:17 WIB