Pria Ditemukan Meninggal di Mobil Pinggir Tol Cikampek Diduga Serangan Jantung

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Jemarionline – Seorang pria berinisial DD (57) ditemukan meninggal dunia di dalam mobil yang dikemudikannya di bahu Jalan Tol Cikampek, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Dugaan sementara, korban tewas akibat serangan jantung.

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang, menjelaskan bahwa korban memiliki riwayat penyakit jantung dan di dalam mobil ditemukan beberapa obat-obatan.

“Kakak kandung dan rekan kerjanya menerangkan korban punya riwayat jantung,” ujar Tri saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).

Mobil korban ditemukan sudah menepi sejak Kamis (29/1) pukul 13.00 WIB, dan kemungkinan korban meninggal sejak saat itu.

“Diketahui karena mobil sudah sehari tidak bergerak, dan kondisi sopir sudah tidak bernyawa,” tambah Tri.

Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh DD. Pihak keluarga juga menolak dilakukan autopsi.

Baca Juga :  BKN: Perpanjangan Kontrak Kerja PPPK Ditentukan Kinerja, Bukan Anggaran Daerah

Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Cikampek menemukan korban dalam posisi menunduk di kursi pengemudi, mobil masih menyala, dan korban sendirian.

“Ketika dicek, terindikasi korban meninggal dunia. Kondisi mobil masih menyala, dan korban duduk sendirian di dalam,” jelas AKP Sandy Titah Nugroho, Kainduk PJR Cikampek.

Korban menggunakan mobil Grand Max, dan jasadnya ditemukan di Km 27 Tol Cikampek saat petugas patroli.

Berita Terkait

5 Poin Penting Penjelasan MenPANRB, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Termasuk Soal Gaji
BKN Umumkan Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Manajemen ASN Februari 2026
Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab
Menpan RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Terkait Pensiun 160 Ribu PNS
KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah
Menteri Rini Jelaskan Status PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, ASN Diminta Pahami Ketentuan Ini
Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, ASN dan PPPK Wajib Perbarui Data KTP dan KK
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:00 WIB

5 Poin Penting Penjelasan MenPANRB, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Termasuk Soal Gaji

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:00 WIB

BKN Umumkan Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Manajemen ASN Februari 2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:16 WIB

Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:00 WIB

Menpan RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Terkait Pensiun 160 Ribu PNS

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:00 WIB

KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar

Berita Terbaru