Gaji ke-13 PNS dan THR, PPPK, dan Pensiunan 2026: Ini Estimasi Jadwal Cair serta Besaran yang Akan Diterima

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji ke-13 PNS dan THR, PPPK, dan Pensiunan 2026: Ini Estimasi Jadwal Cair serta Besaran yang Akan Diterima

Gaji ke-13 PNS dan THR, PPPK, dan Pensiunan 2026: Ini Estimasi Jadwal Cair serta Besaran yang Akan Diterima

JAKARTA — Pemerintah kembali menyiapkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara pada tahun 2026. Tambahan penghasilan ini akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI-Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian banyak ASN karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri serta biaya pendidikan anak pada pertengahan tahun.

THR Diperkirakan Cair Menjelang Lebaran

Mengacu pada pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, THR ASN diperkirakan akan dibayarkan sekitar 10 hingga 15 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2026. Jadwal tersebut biasanya ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia menjelang bulan Ramadan.

Pembayaran lebih awal bertujuan membantu aparatur negara memenuhi kebutuhan selama bulan puasa dan persiapan Lebaran, termasuk peningkatan konsumsi rumah tangga yang turut mendorong perputaran ekonomi nasional.

Baca Juga :  Prabowo Bertemu Sejumlah Tokoh di Kertanegara, Bahas Korupsi, SDA hingga Isu Global

Gaji ke-13 Cair Pertengahan Tahun

Selain THR, pemerintah juga menyiapkan gaji ke-13 yang umumnya dicairkan pada pertengahan tahun. Berdasarkan pola kebijakan sebelumnya, pembayaran diperkirakan berlangsung pada Juni hingga Juli 2026, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

Gaji ke-13 diberikan sebagai dukungan tambahan bagi ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga, seperti biaya sekolah dan perlengkapan belajar anak.

Komponen Penghasilan yang Diterima

Besaran THR dan gaji ke-13 biasanya dihitung berdasarkan satu bulan penghasilan yang terdiri dari beberapa komponen, antara lain:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja (sesuai kebijakan instansi)

Untuk ASN daerah, besaran tunjangan kinerja menyesuaikan kemampuan keuangan pemerintah daerah masing-masing. Sementara itu, pensiunan menerima pembayaran sebesar penghasilan pensiun bulanan.

Baca Juga :  Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Belum Cair, Ini Penyebabnya

Kebijakan teknis pembayaran biasanya diatur bersama oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan kementerian terkait lainnya.

Besaran Nominal Berbeda Tiap Pegawai

Nominal yang diterima setiap ASN tidak sama karena dipengaruhi beberapa faktor, seperti:

  • Golongan dan masa kerja

  • Jabatan struktural atau fungsional

  • Besaran tunjangan kinerja instansi

Namun secara umum, nilai THR dan gaji ke-13 setara dengan satu kali penghasilan bulanan penuh.

Menunggu Aturan Resmi Pemerintah

Meski estimasi jadwal dan komponen sudah dapat diperkirakan, keputusan final tetap menunggu regulasi resmi yang biasanya diumumkan pemerintah beberapa minggu sebelum pencairan dilakukan.

ASN dan pensiunan diimbau menunggu pengumuman resmi agar memperoleh informasi pasti terkait tanggal pembayaran dan besaran yang akan diterima.

Berita Terkait

Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab
Menpan RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Terkait Pensiun 160 Ribu PNS
KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah
Menteri Rini Jelaskan Status PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, ASN Diminta Pahami Ketentuan Ini
Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, ASN dan PPPK Wajib Perbarui Data KTP dan KK
Indonesia Akan Jadi Negara ke-5 di Asia yang Memiliki Kapal Indu
PPPK Merasa Nasibnya Tak Jauh dari Honorer, Namun Ada Sinyal Positif dari Dirjen GTKPG
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:16 WIB

Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:00 WIB

KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:00 WIB

Menteri Rini Jelaskan Status PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, ASN Diminta Pahami Ketentuan Ini

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:31 WIB

Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, ASN dan PPPK Wajib Perbarui Data KTP dan KK

Berita Terbaru

D2NP PNS: Pengertian, Fungsi, dan Cara Cek di MyASN

Pemerintahan

D2NP PNS: Pengertian, Fungsi, dan Cara Cek di MyASN

Rabu, 25 Feb 2026 - 23:00 WIB