JAKARTA — Pemerintah kembali menyiapkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara pada tahun 2026. Tambahan penghasilan ini akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI-Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian banyak ASN karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri serta biaya pendidikan anak pada pertengahan tahun.
THR Diperkirakan Cair Menjelang Lebaran
Mengacu pada pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, THR ASN diperkirakan akan dibayarkan sekitar 10 hingga 15 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2026. Jadwal tersebut biasanya ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia menjelang bulan Ramadan.
Pembayaran lebih awal bertujuan membantu aparatur negara memenuhi kebutuhan selama bulan puasa dan persiapan Lebaran, termasuk peningkatan konsumsi rumah tangga yang turut mendorong perputaran ekonomi nasional.
Gaji ke-13 Cair Pertengahan Tahun
Selain THR, pemerintah juga menyiapkan gaji ke-13 yang umumnya dicairkan pada pertengahan tahun. Berdasarkan pola kebijakan sebelumnya, pembayaran diperkirakan berlangsung pada Juni hingga Juli 2026, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
Gaji ke-13 diberikan sebagai dukungan tambahan bagi ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga, seperti biaya sekolah dan perlengkapan belajar anak.
Komponen Penghasilan yang Diterima
Besaran THR dan gaji ke-13 biasanya dihitung berdasarkan satu bulan penghasilan yang terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja (sesuai kebijakan instansi)
Untuk ASN daerah, besaran tunjangan kinerja menyesuaikan kemampuan keuangan pemerintah daerah masing-masing. Sementara itu, pensiunan menerima pembayaran sebesar penghasilan pensiun bulanan.
Kebijakan teknis pembayaran biasanya diatur bersama oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan kementerian terkait lainnya.
Besaran Nominal Berbeda Tiap Pegawai
Nominal yang diterima setiap ASN tidak sama karena dipengaruhi beberapa faktor, seperti:
-
Golongan dan masa kerja
-
Jabatan struktural atau fungsional
-
Besaran tunjangan kinerja instansi
Namun secara umum, nilai THR dan gaji ke-13 setara dengan satu kali penghasilan bulanan penuh.
Menunggu Aturan Resmi Pemerintah
Meski estimasi jadwal dan komponen sudah dapat diperkirakan, keputusan final tetap menunggu regulasi resmi yang biasanya diumumkan pemerintah beberapa minggu sebelum pencairan dilakukan.
ASN dan pensiunan diimbau menunggu pengumuman resmi agar memperoleh informasi pasti terkait tanggal pembayaran dan besaran yang akan diterima.









