Jemarionline – Dalam khazanah kitab-kitab klasik, para ulama memberikan perhatian khusus terhadap adab dan pola makan pengantin wanita, terutama pada masa awal pernikahan. Hal ini dikaitkan dengan tujuan utama pernikahan, yaitu melahirkan keturunan dan menjaga kesempurnaan syahwat suami-istri.
Makanan yang Dianjurkan untuk Dihindari Pengantin Wanita
Sebagian makanan disebutkan dapat menghambat kehamilan, khususnya bila dikonsumsi oleh pengantin wanita pada masa awal pernikahan (tujuh hari pertama).
Hal ini disebutkan dalam sebuah nazham:
تَمْنَعُ مِنْ خَلٍّ وَمِنْ قَسْبُورِ
دَاخِلَ سَابِعٍ فَعُوا مَسْطُورِ
Pengantin wanita dilarang memakan cuka dan qasbur (ketumbar) selama tujuh hari. Maka peliharalah keterangan yang telah dituliskan ini.
Nazham berikutnya berbunyi:
وَلَبَنٍ وَحَامِضٍ التُّفَاح
خَوْفَ امْتِنَاعِ الْحَمْلِ جَا يَا صَاحِ
Susu, apel yang masam, serta buah-buahan bercita rasa asam dikhawatirkan dapat menghambat kehamilan, wahai kawan.
Penjelasan Ulama
Syekh penazham menjelaskan bahwa pengantin wanita selama tujuh hari dianjurkan menjauhi makanan yang disebutkan dalam nazham tersebut dan makanan sejenis yang dapat menimbulkan hawa panas.
Termasuk pula makanan yang rasanya pahit, seperti:
-
Turmus
-
Zaitun
-
Kacang-kacangan tertentu
Makanan tersebut diyakini dapat melemahkan syahwat dan dalam jangka panjang berpotensi menghambat kehamilan.
Padahal tujuan utama pernikahan adalah melahirkan keturunan. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Menikahlah dan berketurunanlah, karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat-umat terdahulu.”
Hadis ini diperkuat oleh riwayat-riwayat lain yang telah disebutkan dalam bab-bab sebelumnya oleh para ulama.
Makanan yang Dianjurkan bagi Pengantin Wanita
Adapun makanan yang dianjurkan untuk dikonsumsi oleh pengantin wanita antara lain:
-
Daging ayam
-
Jambu
-
Apel yang sudah manis
-
Buah-buahan manis lainnya
Makanan tersebut diyakini dapat membantu menjaga keseimbangan tubuh serta mendukung kesuburan.
Anjuran Makanan bagi Wanita Hamil
Wanita yang sedang hamil dianjurkan untuk memperbanyak mengunyah menyan Arab (Luban). Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
يَا مَعْشَرَ الْحُبْلَى غَذِّيْنَ أَوْلَادَكُنَّ بِاللُّوبَانِ
فَإِنَّهُ يَزِيْدُ فِي الْعَقْلِ
وَيَقْطَعُ الْبَلْغَمَ
وَيُوْرِثُ الْحِفْظَ
وَيُذْهِبُ النِّسْيَانَ
“Wahai para wanita hamil, berilah makan anak-anak yang ada dalam kandungan kalian dengan menyan Luban. Karena ia dapat menambah kecerdasan, menghilangkan dahak, menumbuhkan daya hafal, dan menghilangkan sifat pelupa.”
Keutamaan Makan Jambu Safarjal
Anjuran memakan jambu (safarjal) diriwayatkan oleh Imam Yahya bin Yahya dari Khalid bin Ma‘dan:
“Makanlah oleh kalian (wahai wanita hamil) jambu safarjal, karena ia dapat memperindah anak.”
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa suatu kaum mengadukan kepada Nabi ﷺ tentang buruknya keadaan anak-anak mereka. Maka Allah ﷻ mewahyukan kepada Nabi-Nya:
“Perintahkanlah mereka agar memberi makan buah jambu safarjal kepada wanita-wanita hamil pada bulan ketiga dan keempat.”
Penutup
Selain memperhatikan anjuran dan larangan makanan, wanita hamil juga dianjurkan untuk:
-
Menjauhi makanan yang buruk
-
Menghindari makanan yang terlalu banyak campuran dan tidak jelas kandungannya
Semua ini merupakan bentuk ikhtiar lahiriah yang dipadukan dengan doa dan tawakal kepada Allah ﷻ demi melahirkan keturunan yang sehat, cerdas, dan saleh.
Sumber : Kitab Qurratul Uyun









