Nekat Mancing di Lubuk Larangan, Dua Warga Kena Denda Rp10 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Bekabar.id

Foto Ilustrasi Bekabar.id

KERINCI, Jemarionline.com– Aturan adat di kawasan lubuk larangan kembali memakan korban. Dua warga bernama Irwandri dan Jondri Ali harus menerima sanksi adat setelah kedapatan memancing di area yang selama ini masuk dalam kawasan larangan.

Tokoh adat bersama masyarakat setempat menjatuhkan denda sebesar Rp10 juta kepada kedua warga tersebut. Warga mengambil keputusan itu melalui musyawarah yang berlangsung setelah masyarakat mengetahui adanya aktivitas memancing di lokasi yang dilindungi oleh aturan adat.

Keputusan tersebut langsung menjadi perhatian masyarakat karena menunjukkan komitmen warga dalam menjaga keberlangsungan lubuk larangan yang selama ini menjadi bagian penting dari kearifan lokal.

Salah seorang tokoh adat mengatakan masyarakat tidak ingin memberikan hukuman semata. Namun, masyarakat perlu menjaga aturan yang telah mereka sepakati bersama selama bertahun-tahun.

“Kami tidak ingin menghukum siapa pun. Namun, kami harus menjaga aturan yang sudah menjadi kesepakatan masyarakat agar tetap dihormati,” ujar tokoh adat dalam musyawarah warga.

Masyarakat Jaga Lubuk Larangan Bertahun-Tahun

Masyarakat di sejumlah wilayah Kerinci mengenal lubuk larangan sebagai kawasan sungai yang mendapat perlindungan khusus. Warga melarang aktivitas penangkapan ikan di area tersebut selama periode tertentu.

Melalui sistem itu, masyarakat memberi kesempatan kepada ikan untuk berkembang biak secara alami tanpa gangguan aktivitas penangkapan.

Warga kemudian membuka kawasan tersebut pada waktu tertentu melalui kesepakatan bersama. Biasanya masyarakat menggelar kegiatan adat ketika membuka lubuk larangan dan memanfaatkan hasilnya untuk kepentingan bersama.

Karena itu, masyarakat menilai lubuk larangan bukan sekadar aturan biasa. Mereka menganggapnya sebagai bagian dari budaya yang menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus memperkuat kebersamaan warga.

Pelanggaran Picu Musyawarah Warga

Kasus yang melibatkan Irwandri dan Jondri Ali bermula ketika masyarakat mengetahui aktivitas memancing di kawasan yang masuk dalam lubuk larangan.

Baca Juga :  Emas Ludes dan Terlantar di Terminal Bangko: Nenek asal Sungai Penuh Jadi Korban Hipnotis

Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada tokoh adat. Setelah menerima laporan, para pemangku adat mengundang masyarakat untuk mengikuti musyawarah.

Dalam pertemuan tersebut, warga membahas kronologi kejadian sekaligus menentukan langkah yang akan mereka ambil.

Setelah mempertimbangkan berbagai masukan, masyarakat akhirnya menjatuhkan denda adat sebesar Rp10 juta kepada kedua pelanggar.

Menurut tokoh adat, keputusan tersebut bertujuan menjaga kewibawaan aturan yang berlaku di tengah masyarakat.

“Kalau masyarakat membiarkan pelanggaran seperti ini, aturan adat akan kehilangan makna dan fungsi utamanya,” katanya.

Lubuk Larangan Bantu Jaga Populasi Ikan

Masyarakat mempertahankan lubuk larangan karena sistem tersebut terbukti membantu menjaga populasi ikan di sungai.

Ketika warga menghentikan aktivitas penangkapan dalam jangka waktu tertentu, ikan memiliki kesempatan lebih besar untuk berkembang biak.

Kondisi itu membuat jumlah ikan tetap terjaga dan membantu masyarakat memperoleh hasil yang lebih baik ketika masa pembukaan lubuk larangan tiba.

Selain menjaga populasi ikan, sistem tersebut juga membantu melindungi ekosistem sungai dari eksploitasi berlebihan.

Warga percaya keseimbangan alam akan tetap terjaga jika seluruh masyarakat mematuhi aturan yang berlaku.

Aturan Adat Masih Memiliki Peran Penting

Meski perkembangan zaman terus berlangsung, masyarakat Kerinci masih mempertahankan berbagai aturan adat yang mereka anggap bermanfaat.

Lubuk larangan menjadi salah satu contoh bagaimana masyarakat mengelola sumber daya alam melalui kesepakatan bersama.

Tokoh adat menilai aturan tersebut tidak hanya melindungi lingkungan, tetapi juga mengajarkan tanggung jawab kepada masyarakat.

Menurut mereka, setiap warga memiliki kewajiban untuk menjaga sumber daya alam yang tersedia agar generasi berikutnya juga dapat menikmati manfaat yang sama.

“Lubuk larangan bukan hanya tentang ikan. Lubuk larangan mengajarkan masyarakat cara menjaga alam dan menghormati kesepakatan bersama,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Warga Dukung Penegakan Aturan

Sebagian besar warga mendukung keputusan yang diambil dalam musyawarah tersebut. Mereka berharap penegakan aturan dapat mencegah pelanggaran serupa pada masa mendatang.

Baca Juga :  Terminal Baru Bandara Depati Parbo Resmi Beroperasi, Lebih Luas dan Bikin Penumpang Nyaman

Warga menilai keberhasilan lubuk larangan bergantung pada kepatuhan seluruh masyarakat terhadap aturan yang berlaku.

Karena itu, mereka meminta setiap orang untuk memahami dan menghormati kesepakatan adat yang sudah berjalan selama bertahun-tahun.

Masyarakat juga berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi warga lain agar tidak melakukan aktivitas penangkapan ikan di kawasan yang mendapat perlindungan adat.

Kearifan Lokal Tetap Relevan

Banyak pihak menilai lubuk larangan masih relevan hingga saat ini. Sistem tersebut menunjukkan bahwa masyarakat lokal mampu menjaga lingkungan melalui mekanisme yang sederhana namun efektif.

Selain melindungi sumber daya perairan, lubuk larangan juga memperkuat nilai gotong royong dan kebersamaan di tengah masyarakat.

Melalui aturan tersebut, warga tidak hanya menjaga ikan dan sungai, tetapi juga mempertahankan warisan budaya yang telah hidup selama beberapa generasi.

Generasi terdahulu mewariskan tradisi itu kepada masyarakat saat ini, dan masyarakat berupaya meneruskannya kepada generasi berikutnya.

Kasus yang melibatkan Irwandri dan Jondri Ali kembali mengingatkan pentingnya menghormati aturan adat yang berlaku. Masyarakat berharap seluruh warga dapat menjaga komitmen bersama agar lubuk larangan tetap berfungsi sebagai benteng pelestarian lingkungan sekaligus simbol kearifan lokal yang terus hidup di tengah masyarakat Kerinci.

Berita Terkait

Satgas Karhutla Jambi Siapkan Hadiah Bagi Warga yang Tangkap Pembakar Lahan
Pemprov Jambi Gelar Sholat Istisqa Berjamaah Hadapi Dampak Musim Kemarau Panjang
Ukir Prestasi Agra Bolsia Atilla SMAN 1 Sungai Penuh Raih Juara 1 Nasional
Wali Kota Alfin Resmi Melantik Pengurus Dewan Kesenian Kota Sungai Penuh Periode 2026–2030
Danrem 042 Gapu Pimpin Pemadaman Kebakaran Lahan di Desa Londerang
BEM FH Unja Gelar Aksi Pembagian Masker Jambi di Tengah Kepungan Kabut Asap Pekat
Aktivitas PETI Marak di Lubuk Beringin Merangin, Warga Desak Kapolda Jambi Turun Tangan
Pengurus SMSI Kabupaten Bungo 2026-2029 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Kemitraan Strategis
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:46 WIB

Satgas Karhutla Jambi Siapkan Hadiah Bagi Warga yang Tangkap Pembakar Lahan

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Pemprov Jambi Gelar Sholat Istisqa Berjamaah Hadapi Dampak Musim Kemarau Panjang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Wali Kota Alfin Resmi Melantik Pengurus Dewan Kesenian Kota Sungai Penuh Periode 2026–2030

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Danrem 042 Gapu Pimpin Pemadaman Kebakaran Lahan di Desa Londerang

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:43 WIB

BEM FH Unja Gelar Aksi Pembagian Masker Jambi di Tengah Kepungan Kabut Asap Pekat

Berita Terbaru

Salah satu pelajar yang diduga keracunan menu MBG saat dilarikan di IGD RSUD Nganjuk, Rabu (2/9/2026).Poto: kompas.com).

Nasional

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Jumat, 4 Sep 2026 - 08:54 WIB

Ilustrasi kekeringan.(poto: ist).

Nasional

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:47 WIB