JAMBI, Jemarionline.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi kembali menggelar rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwali) Sungai Penuh pada Kamis (7/5/2026).
Kanwil Kemenkum Jambi mengadakan kegiatan tersebut secara virtual di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi. Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) memimpin langsung jalannya pembahasan bersama jajaran Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Dalam rapat itu, tim harmonisasi membahas dua rancangan regulasi strategis milik Pemerintah Kota Sungai Penuh. Kedua rancangan tersebut mencakup peta jalan pembangunan kependudukan dan rincian alokasi dana desa kurang salur.
Tim perancang peraturan Kanwil Kemenkum Jambi langsung meneliti substansi aturan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga memeriksa kesesuaian materi dengan regulasi tingkat nasional.
Pemkot Sungai Penuh Siapkan Peta Jalan Kependudukan
Pemerintah Kota Sungai Penuh menyusun Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2029.
Pemkot Sungai Penuh ingin memakai regulasi tersebut sebagai pedoman pembangunan kependudukan daerah dalam beberapa tahun ke depan. Pemerintah daerah juga berharap kebijakan itu mampu mendukung sinkronisasi program kependudukan dengan pembangunan daerah lainnya.
Dalam proses harmonisasi, tim Kanwil Kemenkum Jambi memberikan sejumlah masukan terkait substansi materi dan teknik penyusunan aturan. Tim meminta pemerintah daerah menyesuaikan beberapa bagian agar tidak bertentangan dengan regulasi nasional.
Selain itu, tim harmonisasi juga mengevaluasi efektivitas penerapan aturan di lapangan. Mereka ingin memastikan regulasi tersebut mudah diterapkan dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat.
Pemkot Bahas Dana Desa Kurang Salur
Selain membahas peta jalan kependudukan, tim harmonisasi juga menelaah Rancangan Peraturan Wali Kota tentang rincian alokasi dana desa kurang salur serta dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kurang salur Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Pemerintah Kota Sungai Penuh akan menyalurkan dana tersebut kepada setiap desa pada Tahun Anggaran 2026.
Melalui regulasi itu, pemerintah daerah ingin memastikan proses penyaluran dana berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai aturan hukum.
Tim harmonisasi kemudian memeriksa dasar hukum setiap ketentuan dalam rancangan aturan tersebut. Mereka juga mengecek kemungkinan terjadinya tumpang tindih regulasi agar pemerintah daerah tidak menghadapi kendala saat menerapkannya nanti.
Dina Rasmalita Tekankan Pentingnya Harmonisasi
Kepala Divisi P3H Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Dina Rasmalita, menegaskan pentingnya proses harmonisasi dalam pembentukan produk hukum daerah.
Menurut Dina, pemerintah daerah harus memastikan setiap regulasi selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan cara itu, pemerintah dapat menghadirkan aturan yang memiliki kepastian hukum dan mudah diterapkan.
“Melalui proses harmonisasi ini kami berharap Pemerintah Kota Sungai Penuh dapat menghasilkan regulasi yang selaras dengan ketentuan hukum dan efektif saat diterapkan,” ujar Dina Rasmalita.
Dina juga meminta pemerintah daerah terus memperkuat koordinasi dengan perancang peraturan perundang-undangan. Menurutnya, kolaborasi tersebut dapat meningkatkan kualitas produk hukum daerah.
Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Daerah
Kanwil Kemenkum Jambi terus mendorong pemerintah daerah menyusun regulasi yang harmonis dan implementatif. Melalui proses harmonisasi, pemerintah daerah dapat menghindari konflik aturan dan memperkuat tata kelola pemerintahan.
Selain itu, regulasi yang jelas juga membantu pemerintah daerah meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Kegiatan harmonisasi tersebut sekaligus memperlihatkan sinergi antara Kanwil Kemenkum Jambi dan Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam memperkuat kualitas produk hukum daerah.
Sebelumnya, Kanwil Kemenkum Jambi juga mengharmonisasi sejumlah rancangan peraturan kepala daerah dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Jambi.
Pada Februari 2026, Kanwil Kemenkum Jambi bahkan mengharmonisasi lima rancangan peraturan kepala daerah milik Pemerintah Kota Sungai Penuh secara paralel. Regulasi tersebut mencakup pedoman penyusunan APBD, dana desa, hingga tambahan penghasilan ASN.
Kanwil Kemenkum Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam menyusun produk hukum.
Melalui pendampingan tersebut, Kanwil Kemenkum Jambi ingin membantu pemerintah daerah menghasilkan regulasi yang tepat, efektif, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Pemerintah berharap hasil harmonisasi dua Ranperwali Sungai Penuh ini dapat memperkuat pelayanan publik sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik.









