Saksi Ahli Sebut Kasus Kredit Macet Sritex Bukan Korupsi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 April 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi Ahli Sebut Kasus Kredit Macet Sritex Bukan Korupsi (Ilustrasi dok.Istimewa/infobanknews.com )

Saksi Ahli Sebut Kasus Kredit Macet Sritex Bukan Korupsi (Ilustrasi dok.Istimewa/infobanknews.com )

Jemarionline.com, Sidang dugaan korupsi kredit macet yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk terus bergulir. Dalam persidangan terbaru, sejumlah saksi ahli menyampaikan pendapat yang meringankan para terdakwa dari kalangan perbankan.

Para ahli menilai kasus ini tidak tepat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, mereka menyebut kredit macet merupakan bagian dari risiko bisnis yang biasa terjadi di dunia perbankan.

Kredit Macet Dinilai Risiko Bisnis

Saksi ahli menjelaskan bahwa bank telah menjalankan prosedur sebelum menyalurkan kredit. Proses tersebut mencakup analisis kelayakan dan penerapan prinsip kehati-hatian.Selama prosedur dijalankan dengan benar, maka kerugian yang muncul tidak bisa langsung dianggap sebagai pelanggaran hukum pidana.

Baca Juga :  TNI AL Buka Mudik Gratis Ini Jadwalnya

Selain itu, para ahli juga menegaskan tidak ada bukti adanya niat jahat atau keuntungan pribadi dari para bankir. Hal ini menjadi alasan kuat bahwa unsur korupsi tidak terpenuhi.

Kritik Penanganan Kasus

Dalam persidangan, ahli juga menyoroti proses hukum yang berjalan. Mereka menilai ada kemungkinan salah sasaran dalam penetapan tersangka.

Menurut mereka, tidak semua pihak yang terlibat dalam munculnya kredit bermasalah ikut diproses secara adil. Kondisi ini dikhawatirkan memicu kriminalisasi terhadap pejabat perbankan.Para ahli mengingatkan dampak jangka panjang jika kasus seperti ini dipidanakan. Bankir bisa menjadi takut dalam menyalurkan kredit.

Baca Juga :  Sistem Dihantam Serangan Siber, Bank Jambi Buka Layanan Akhir Pekan untuk Nasabah

Jika hal itu terjadi, penyaluran dana ke dunia usaha bisa terhambat. Pada akhirnya, kondisi ini berpotensi mengganggu pertumbuhan ekonomi.Sidang akan berlanjut ke tahap berikutnya, yaitu pembacaan tuntutan jaksa. Setelah itu, agenda dilanjutkan dengan pembelaan dan putusan hakim.Putusan dalam kasus ini dinilai penting. Hasilnya bisa menjadi acuan bagi penanganan kasus serupa di sektor perbankan.

Berita Terkait

IHSG Balik ke Level 6.000, Investor Masih Waspadai Tekanan Pasar
Rekomendasi Kripto Hari Ini: SUI, CC, dan ZAMA Jadi Sorotan Investor
IHSG Terbang Lagi, 543 Saham Menguat dan Mayoritas Berada di Zona Hijau
Kenapa Pelemahan Rupiah dan IHSG Sulit Dibendung? Ini Penyebabnya
DPR Panggil Danantara dan Himbara Bahas Gejolak Pasar Keuangan
Tiga Emiten Bayar Dividen Hari Ini, CDIA Cairkan USD40 Juta
Aturan E-Commerce Baru Terbit, Marketplace Wajib Transparan Soal Biaya
PPN DTP Perumahan Dinilai Tekan Backlog dan Dorong Transaksi Rumah Kelas Menengah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:00 WIB

IHSG Balik ke Level 6.000, Investor Masih Waspadai Tekanan Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:00 WIB

Rekomendasi Kripto Hari Ini: SUI, CC, dan ZAMA Jadi Sorotan Investor

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:00 WIB

IHSG Terbang Lagi, 543 Saham Menguat dan Mayoritas Berada di Zona Hijau

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:00 WIB

Kenapa Pelemahan Rupiah dan IHSG Sulit Dibendung? Ini Penyebabnya

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:00 WIB

DPR Panggil Danantara dan Himbara Bahas Gejolak Pasar Keuangan

Berita Terbaru