Jemarionline.com, Sidang dugaan korupsi kredit macet yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk terus bergulir. Dalam persidangan terbaru, sejumlah saksi ahli menyampaikan pendapat yang meringankan para terdakwa dari kalangan perbankan.
Para ahli menilai kasus ini tidak tepat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, mereka menyebut kredit macet merupakan bagian dari risiko bisnis yang biasa terjadi di dunia perbankan.
Kredit Macet Dinilai Risiko Bisnis
Saksi ahli menjelaskan bahwa bank telah menjalankan prosedur sebelum menyalurkan kredit. Proses tersebut mencakup analisis kelayakan dan penerapan prinsip kehati-hatian.Selama prosedur dijalankan dengan benar, maka kerugian yang muncul tidak bisa langsung dianggap sebagai pelanggaran hukum pidana.
Selain itu, para ahli juga menegaskan tidak ada bukti adanya niat jahat atau keuntungan pribadi dari para bankir. Hal ini menjadi alasan kuat bahwa unsur korupsi tidak terpenuhi.
Kritik Penanganan Kasus
Dalam persidangan, ahli juga menyoroti proses hukum yang berjalan. Mereka menilai ada kemungkinan salah sasaran dalam penetapan tersangka.
Menurut mereka, tidak semua pihak yang terlibat dalam munculnya kredit bermasalah ikut diproses secara adil. Kondisi ini dikhawatirkan memicu kriminalisasi terhadap pejabat perbankan.Para ahli mengingatkan dampak jangka panjang jika kasus seperti ini dipidanakan. Bankir bisa menjadi takut dalam menyalurkan kredit.
Jika hal itu terjadi, penyaluran dana ke dunia usaha bisa terhambat. Pada akhirnya, kondisi ini berpotensi mengganggu pertumbuhan ekonomi.Sidang akan berlanjut ke tahap berikutnya, yaitu pembacaan tuntutan jaksa. Setelah itu, agenda dilanjutkan dengan pembelaan dan putusan hakim.Putusan dalam kasus ini dinilai penting. Hasilnya bisa menjadi acuan bagi penanganan kasus serupa di sektor perbankan.









