Inti Gagasan: NPL Jangan Dipidanakan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inti Gagasan: NPL Jangan Dipidanakan

Inti Gagasan: NPL Jangan Dipidanakan

Jemarionline.com – Artikel opini berjudul “Jika NPL Itu Tindak Pidana, Tutup Saja Banknya, Pak Presiden” menyoroti fenomena kriminalisasi kredit macet (Non-Performing Loan/NPL) di sektor perbankan Indonesia.

Penulis menilai bahwa jika kredit macet dianggap sebagai tindak pidana, maka secara logika seluruh bank bisa ditutup. Sebab, dalam praktik perbankan, NPL adalah risiko bisnis yang wajar dan tidak bisa dihindari sepenuhnya.

Kritik Utama

Penulis mengkritik keras aparat penegak hukum yang:

  • Menganggap kredit macet sebagai kejahatan pidana
  • Menjerat bankir tanpa bukti adanya niat jahat (mens rea)
  • Tidak membedakan antara:
    • Fraud (penipuan/korupsi)
    • Business judgment (keputusan bisnis yang berisiko)
Baca Juga :  Ribuan Orang Hadiri Sidang Akbar di China, Investor Global Mulai Waswas

Padahal, jika tidak ada aliran dana ke kantong pribadi atau unsur kesengajaan, kasus seharusnya diselesaikan secara administratif atau perdata, bukan pidana.

Dampak Berbahaya bagi Ekonomi

Penulis memperingatkan bahwa kriminalisasi NPL bisa berdampak serius:

  • Bankir menjadi takut menyalurkan kredit
  • Penyaluran pembiayaan ke sektor usaha menurun
  • Pertumbuhan ekonomi terhambat
  • Sistem keuangan nasional bisa terganggu
Baca Juga :  China Borong Emas, Filipina Melepas: Awal “Perang Cadangan Emas” Global

Bahkan disebut, jika praktik ini terus terjadi, Indonesia seperti “menggali kuburnya sendiri” dalam konteks ekonomi.

Seruan ke Presiden

Dalam artikel tersebut, Presiden diminta untuk:

  1. Menghentikan kriminalisasi bankir tanpa bukti kuat
  2. Menegaskan perbedaan antara risiko bisnis dan tindak pidana
  3. Menjaga stabilitas sistem keuangan nasional

Berita Terkait

Lowongan Kerja Nissin Food Dibuka, Ini Posisi dan Cara Daftarnya
Gen Z Andalkan Side Hustle untuk Bertahan di Tengah Tekanan Ekonomi
OJK Tutup Bank di Jakarta, Izin Usaha Dicabut
Rupiah Terancam Tembus Rp17.100, Dampak Krisis Energi Global Kian Terasa
Bom Waktu Krisis Energi ASEAN Berdetak, Siapa Bertahan?
Bahlil Ungkap Temuan Sumber Minyak Baru, Tak Lagi Bergantung Timur Tengah
Asia Tenggara Mulai Waspada, BBM Dijatah hingga WFH Diberlakukan
Berapa Gaji Ideal untuk Beli Mobil? Ini Cara Hitung yang Aman
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 19:00 WIB

Lowongan Kerja Nissin Food Dibuka, Ini Posisi dan Cara Daftarnya

Rabu, 1 April 2026 - 08:00 WIB

Gen Z Andalkan Side Hustle untuk Bertahan di Tengah Tekanan Ekonomi

Rabu, 1 April 2026 - 06:00 WIB

OJK Tutup Bank di Jakarta, Izin Usaha Dicabut

Senin, 30 Maret 2026 - 18:44 WIB

Inti Gagasan: NPL Jangan Dipidanakan

Senin, 30 Maret 2026 - 10:00 WIB

Rupiah Terancam Tembus Rp17.100, Dampak Krisis Energi Global Kian Terasa

Berita Terbaru

Pendapatan Gudang Garam Turun, Laba Bersih Justru Naik

Bisnis

Pendapatan Gudang Garam Turun, Laba Bersih Justru Naik

Sabtu, 4 Apr 2026 - 12:00 WIB

Rekor Baru Penumpang Kereta Cepat Whoosh Saat Lebaran 2026 ( dok.KCIC/KOMPAS.com )

Nasional

Rekor Baru Penumpang Kereta Cepat Whoosh Saat Lebaran 2026

Sabtu, 4 Apr 2026 - 11:00 WIB

Traktor Nusantara Buka Lowongan Management Trainee 2026

Bisnis

Traktor Nusantara Buka Lowongan Management Trainee 2026

Sabtu, 4 Apr 2026 - 10:00 WIB

KPK Periksa Bos Rokok HS Terkait Skandal Pita Cukai ( dok.metro TV/Candra )

Kriminal

KPK Periksa Bos Rokok HS Terkait Skandal Pita Cukai

Sabtu, 4 Apr 2026 - 09:00 WIB

Pejabat Muaro Jambi Dirotasi, Dua Sekretaris OPD Dilantik ( dok.JAMBIUPDATE.CO)

Daerah

Pejabat Muaro Jambi Dirotasi, Dua Sekretaris OPD Dilantik

Sabtu, 4 Apr 2026 - 08:00 WIB