Pemprov Jambi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Har

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov Jambi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Har ( dok.ANTARA/Agus Suprayitno)

Pemprov Jambi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Har ( dok.ANTARA/Agus Suprayitno)

jemarionline.comPemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini berupa pembebasan denda administrasi bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak.

Program ini berlaku khusus bagi pajak kendaraan yang jatuh tempo saat libur cuti bersama Lebaran, yaitu pada 18 hingga 24 Maret 2026. Pada periode tersebut, layanan pembayaran tidak beroperasi sehingga masyarakat tidak bisa melakukan pembayaran tepat waktu.

Baca Juga :  Pemkab Muaro Jambi Gelar Gotong Royong Massal Dukung Gerakan Nasional Indonesia ASRI

Sebagai solusi, Pemprov Jambi membuka kesempatan pembayaran tanpa denda selama tiga hari. Periode tersebut dimulai pada 25 hingga 27 Maret 2026.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat terbatas. Setelah tanggal 27 Maret, denda keterlambatan akan kembali berlaku secara normal.

Baca Juga :  Wawako Sungai Penuh Hadiri Prosesi Gelar Adat Melayu Jambi Bersama Gubernu

Meski ada kebijakan kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA), layanan Samsat tetap berjalan. Petugas tetap hadir di kantor untuk melayani masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan.

Pemprov Jambi mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini. Dengan begitu, wajib pajak bisa terhindar dari denda administrasi.

Berita Terkait

Kapolda Jambi Sambangi Ponpes HSQ, Perkuat Sinergi dan Dukung Pendidikan Santri
Sempat Tertutup Longsor, Jalan Sungai Penuh–Tapan Kini Sudah Bisa Dilalui
Siap Bertarung di Musda, Muhammad Zen Klaim Kantongi Dukungan
Ratusan Warga Padati Tabligh Akbar, Program Bahagia Bersalawat Resmi Diluncurkan di Jambi
Kasus Korupsi PJU Kerinci: 10 Terdakwa Dihukum, Terberat 1 Tahun 8 Bulan
Merangin Raih Peringkat Dua Provinsi Jambi dalam Program MBG
Prof.Ermaya Ingatkan Ancaman Krisis Energi hingga Ekonomi
Jadwal Liga 4 Jambi 2026, Tujuh Tim Siap Bertanding
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 01:00 WIB

Kapolda Jambi Sambangi Ponpes HSQ, Perkuat Sinergi dan Dukung Pendidikan Santri

Rabu, 8 April 2026 - 23:00 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Jalan Sungai Penuh–Tapan Kini Sudah Bisa Dilalui

Rabu, 8 April 2026 - 21:00 WIB

Siap Bertarung di Musda, Muhammad Zen Klaim Kantongi Dukungan

Rabu, 8 April 2026 - 19:00 WIB

Kasus Korupsi PJU Kerinci: 10 Terdakwa Dihukum, Terberat 1 Tahun 8 Bulan

Rabu, 8 April 2026 - 04:00 WIB

Merangin Raih Peringkat Dua Provinsi Jambi dalam Program MBG

Berita Terbaru