Buruh Minta THR Tidak Dipotong PPh Pasal 21, Ini Respons Pemerintah

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Buruh Minta THR Tidak Dipotong PPh Pasal 21, Ini Respons Pemerintah

Buruh Minta THR Tidak Dipotong PPh Pasal 21, Ini Respons Pemerintah

JAKARTA – Kalangan buruh mengusulkan agar tunjangan hari raya (THR) pekerja tidak lagi dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Permintaan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga daya beli pekerja menjelang hari raya keagamaan.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan pemerintah memahami aspirasi para pekerja. Namun, kebijakan terkait pajak tetap harus melalui pembahasan dan keputusan di tingkat pemerintah pusat.

Usulan Buruh Agar THR Bebas Pajak

Sejumlah organisasi pekerja menilai THR seharusnya diterima secara utuh tanpa potongan pajak. Menurut mereka, THR merupakan hak pekerja yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan tambahan saat hari raya, sehingga pemotongan pajak dianggap mengurangi manfaat yang diterima.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) termasuk pihak yang mendorong kebijakan tersebut. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan relaksasi pajak demi membantu kondisi ekonomi pekerja di tengah kenaikan biaya hidup.

Baca Juga :  Rupiah Menguat Mulai Juli, Purbaya Targetkan Stabil Rp16.800 per Dolar AS pada 2027

Pemerintah Tunggu Arahan dan Kajian Kebijakan

Purbaya menjelaskan bahwa perubahan kebijakan pajak bukan keputusan yang dapat diambil secara cepat. Pemerintah perlu melakukan kajian fiskal secara menyeluruh sebelum menentukan apakah THR dapat dibebaskan dari PPh Pasal 21.

Ia menegaskan bahwa kebijakan pajak berkaitan langsung dengan penerimaan negara. Karena itu, setiap perubahan harus mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan fiskal nasional.

Menurutnya, keputusan akhir akan berada di tangan pemerintah melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia serta arahan pimpinan nasional.

Pertimbangan Daya Beli dan Stabilitas Fiskal

Di satu sisi, pemerintah memahami bahwa THR memiliki peran penting dalam meningkatkan konsumsi masyarakat menjelang hari raya. Peningkatan daya beli tersebut juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi domestik.

Baca Juga :  Malaysia Tebar THR untuk PNS, Pensiunan, dan Guru Ngaji, Nominal Bisa Capai Rp 6 Juta

Namun di sisi lain, penghapusan pajak atas THR perlu dihitung secara matang karena berpotensi memengaruhi penerimaan negara dari sektor pajak penghasilan karyawan.

Oleh karena itu, pemerintah masih membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan pelaku usaha, sebelum mengambil keputusan final.

Kebijakan Pajak THR Masih Berlaku Saat Ini

Hingga saat ini, THR masih termasuk objek pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam ketentuan PPh Pasal 21. Artinya, pekerja tetap dikenakan pajak sesuai tarif yang berlaku berdasarkan besaran penghasilan masing-masing.

Pemerintah menegaskan bahwa setiap perubahan aturan akan diumumkan secara resmi apabila telah melalui proses pembahasan dan persetujuan kebijakan.

Berita Terkait

Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Daftar Harga BBM Terbaru di Semua SPBU Berlaku Agustus 2026
Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak
Rupiah Ditutup Menguat, Optimisme IMF Dorong Sentimen Pasar
OJK Bantah Bank Asing Tarik Dana Besar-Besaran dari Indonesia
Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo 7 Juli 2026, Cek Daftar Terbarunya
Purbaya: Ekonomi Indonesia Terus Membaik, MBG Jadi Fondasi Pertumbuhan
PPN Strava Premium Berlaku, DJP Jelaskan Pengguna yang Kena Pajak
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Daftar Harga BBM Terbaru di Semua SPBU Berlaku Agustus 2026

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:00 WIB

Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:00 WIB

Rupiah Ditutup Menguat, Optimisme IMF Dorong Sentimen Pasar

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:00 WIB

OJK Bantah Bank Asing Tarik Dana Besar-Besaran dari Indonesia

Berita Terbaru

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tebo Arief Haryoko.(poto: jambiprima.com).

Daerah

Jumlah Warga Miskin Desil 1 Kabupaten Tebo Meningkat

Kamis, 10 Sep 2026 - 08:17 WIB