Buruh Minta THR Tidak Dipotong PPh Pasal 21, Ini Respons Pemerintah

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buruh Minta THR Tidak Dipotong PPh Pasal 21, Ini Respons Pemerintah

Buruh Minta THR Tidak Dipotong PPh Pasal 21, Ini Respons Pemerintah

JAKARTA – Kalangan buruh mengusulkan agar tunjangan hari raya (THR) pekerja tidak lagi dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Permintaan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga daya beli pekerja menjelang hari raya keagamaan.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan pemerintah memahami aspirasi para pekerja. Namun, kebijakan terkait pajak tetap harus melalui pembahasan dan keputusan di tingkat pemerintah pusat.

Usulan Buruh Agar THR Bebas Pajak

Sejumlah organisasi pekerja menilai THR seharusnya diterima secara utuh tanpa potongan pajak. Menurut mereka, THR merupakan hak pekerja yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan tambahan saat hari raya, sehingga pemotongan pajak dianggap mengurangi manfaat yang diterima.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) termasuk pihak yang mendorong kebijakan tersebut. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan relaksasi pajak demi membantu kondisi ekonomi pekerja di tengah kenaikan biaya hidup.

Baca Juga :  Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 Diprediksi Turun di Bawah 5,5%

Pemerintah Tunggu Arahan dan Kajian Kebijakan

Purbaya menjelaskan bahwa perubahan kebijakan pajak bukan keputusan yang dapat diambil secara cepat. Pemerintah perlu melakukan kajian fiskal secara menyeluruh sebelum menentukan apakah THR dapat dibebaskan dari PPh Pasal 21.

Ia menegaskan bahwa kebijakan pajak berkaitan langsung dengan penerimaan negara. Karena itu, setiap perubahan harus mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan fiskal nasional.

Menurutnya, keputusan akhir akan berada di tangan pemerintah melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia serta arahan pimpinan nasional.

Pertimbangan Daya Beli dan Stabilitas Fiskal

Di satu sisi, pemerintah memahami bahwa THR memiliki peran penting dalam meningkatkan konsumsi masyarakat menjelang hari raya. Peningkatan daya beli tersebut juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi domestik.

Baca Juga :  Malaysia Tebar THR untuk PNS, Pensiunan, dan Guru Ngaji, Nominal Bisa Capai Rp 6 Juta

Namun di sisi lain, penghapusan pajak atas THR perlu dihitung secara matang karena berpotensi memengaruhi penerimaan negara dari sektor pajak penghasilan karyawan.

Oleh karena itu, pemerintah masih membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan pelaku usaha, sebelum mengambil keputusan final.

Kebijakan Pajak THR Masih Berlaku Saat Ini

Hingga saat ini, THR masih termasuk objek pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam ketentuan PPh Pasal 21. Artinya, pekerja tetap dikenakan pajak sesuai tarif yang berlaku berdasarkan besaran penghasilan masing-masing.

Pemerintah menegaskan bahwa setiap perubahan aturan akan diumumkan secara resmi apabila telah melalui proses pembahasan dan persetujuan kebijakan.

Berita Terkait

Pasar Saham Indonesia Bangkit, IHSG Kembali Menguat
Selat Hormuz Gonjang-ganjing, Kenapa Harga Plastik Makin Mahal?
Waka BGN Murka, SPPG Beroperasi Tanpa Pengawas Gizi
Restitusi Pajak Rp360 Triliun Disorot, Menkeu Curigai Ada Kebocoran
Gejolak Timur Tengah, RI Alihkan Impor LPG Demi Jaga Stok Tetap Aman
Harga BBM Dijaga Stabil, Pertalite Dipastikan Tak Naik di 2026
LPG Subsidi Mau Pakai Biometrik? DPR Usul Sidik Jari hingga Retina
Lowongan Kerja Nissin Food Dibuka, Ini Posisi dan Cara Daftarnya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 17:00 WIB

Pasar Saham Indonesia Bangkit, IHSG Kembali Menguat

Sabtu, 11 April 2026 - 13:00 WIB

Selat Hormuz Gonjang-ganjing, Kenapa Harga Plastik Makin Mahal?

Jumat, 10 April 2026 - 05:00 WIB

Waka BGN Murka, SPPG Beroperasi Tanpa Pengawas Gizi

Selasa, 7 April 2026 - 22:00 WIB

Restitusi Pajak Rp360 Triliun Disorot, Menkeu Curigai Ada Kebocoran

Selasa, 7 April 2026 - 21:00 WIB

Gejolak Timur Tengah, RI Alihkan Impor LPG Demi Jaga Stok Tetap Aman

Berita Terbaru

Ancaman AI Mengintai 2 Miliar Pengguna Gmail (AI)

Teknologi

Ancaman AI Mengintai 2 Miliar Pengguna Gmail

Senin, 13 Apr 2026 - 18:00 WIB

Pasar Saham Indonesia Bangkit, IHSG Kembali Menguat (dok.INVESTOR.ID)

Ekonomi

Pasar Saham Indonesia Bangkit, IHSG Kembali Menguat

Senin, 13 Apr 2026 - 17:00 WIB

AMSI Ungkap Ancaman Baru: AI Crawler Tekan Industri Media (AI)

Teknologi

AMSI Ungkap Ancaman Baru: AI Crawler Tekan Industri Media

Senin, 13 Apr 2026 - 15:00 WIB