JAKARTA – Kalangan buruh mengusulkan agar tunjangan hari raya (THR) pekerja tidak lagi dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Permintaan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga daya beli pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan pemerintah memahami aspirasi para pekerja. Namun, kebijakan terkait pajak tetap harus melalui pembahasan dan keputusan di tingkat pemerintah pusat.
Usulan Buruh Agar THR Bebas Pajak
Sejumlah organisasi pekerja menilai THR seharusnya diterima secara utuh tanpa potongan pajak. Menurut mereka, THR merupakan hak pekerja yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan tambahan saat hari raya, sehingga pemotongan pajak dianggap mengurangi manfaat yang diterima.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) termasuk pihak yang mendorong kebijakan tersebut. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan relaksasi pajak demi membantu kondisi ekonomi pekerja di tengah kenaikan biaya hidup.
Pemerintah Tunggu Arahan dan Kajian Kebijakan
Purbaya menjelaskan bahwa perubahan kebijakan pajak bukan keputusan yang dapat diambil secara cepat. Pemerintah perlu melakukan kajian fiskal secara menyeluruh sebelum menentukan apakah THR dapat dibebaskan dari PPh Pasal 21.
Ia menegaskan bahwa kebijakan pajak berkaitan langsung dengan penerimaan negara. Karena itu, setiap perubahan harus mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan fiskal nasional.
Menurutnya, keputusan akhir akan berada di tangan pemerintah melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia serta arahan pimpinan nasional.
Pertimbangan Daya Beli dan Stabilitas Fiskal
Di satu sisi, pemerintah memahami bahwa THR memiliki peran penting dalam meningkatkan konsumsi masyarakat menjelang hari raya. Peningkatan daya beli tersebut juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi domestik.
Namun di sisi lain, penghapusan pajak atas THR perlu dihitung secara matang karena berpotensi memengaruhi penerimaan negara dari sektor pajak penghasilan karyawan.
Oleh karena itu, pemerintah masih membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan pelaku usaha, sebelum mengambil keputusan final.
Kebijakan Pajak THR Masih Berlaku Saat Ini
Hingga saat ini, THR masih termasuk objek pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam ketentuan PPh Pasal 21. Artinya, pekerja tetap dikenakan pajak sesuai tarif yang berlaku berdasarkan besaran penghasilan masing-masing.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap perubahan aturan akan diumumkan secara resmi apabila telah melalui proses pembahasan dan persetujuan kebijakan.









