Jemarionline.com, SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menggeledah Kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh pada Kamis pagi (12/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa penyidikan berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran belanja makan minum serta biaya operasional Damkar untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Sejak pagi hari, tim penyidik terlihat melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan, terutama yang berkaitan dengan administrasi dan pengelolaan keuangan. Beberapa dokumen disebut turut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Tim penyidik melakukan penggeledahan dan membawa sejumlah dokumen yang dianggap penting untuk kepentingan penyelidikan. Prosesnya masih berlangsung,” ujar sumber yang mengetahui kegiatan tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, kegiatan penggeledahan masih berjalan. Pihak Kejari Sungai Penuh belum menyampaikan pernyataan resmi terkait detail barang bukti yang diamankan maupun kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait.
Informasi lebih lanjut masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.









