Kemenhut Panggil Direksi PT RAPP Terkait Kematian Gajah Sumatera di Pelalawan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dok. Kemenhut

Foto: dok. Kemenhut

Jemarionline – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum Kemenhut) memanggil manajemen PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP). Pemanggilan ini terkait kematian seekor Gajah Sumatera di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perburuan dan pembunuhan satwa liar yang dilindungi merupakan kejahatan serius. Ia menyatakan, setiap pemegang izin wajib menjalankan perlindungan hutan dan satwa secara konsisten di wilayah kerjanya.

Menurut Dwi, kematian gajah di dalam kawasan konsesi perusahaan menjadi perhatian khusus pemerintah. Peristiwa ini akan dijadikan bahan evaluasi terhadap pelaksanaan perlindungan High Conservation Value (HCV) dan koridor satwa. Jika ditemukan unsur kelalaian, perusahaan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Kampanye Penanaman Pohon 10 Ribu Bibit di Kota Bandung Capai Target

Pemanggilan direksi PT RAPP dilakukan seiring penyelidikan atas temuan bangkai gajah di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga. Wilayah tersebut diketahui merupakan jalur jelajah gajah pada kantong habitat Tesso Tenggara.

Kematian gajah pertama kali dilaporkan oleh PT RAPP kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar KSDA Riau pada Senin, 2 Februari 2026. Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar (TPKSL) Blok Ukui menemukan gajah jantan itu dalam kondisi pembusukan lanjut.

Balai Besar KSDA Riau kemudian melakukan nekropsi untuk memastikan penyebab kematian. Hasil pemeriksaan menunjukkan gajah berusia lebih dari 40 tahun dan diperkirakan telah mati sekitar dua pekan sebelum ditemukan.

Baca Juga :  Polisi Persempit Ruang Gerak Pemburu, Usut Penjual Gading Gajah di Riau

Dari hasil bedah bangkai, petugas menemukan cedera berat di bagian kepala. Secara medis, kondisi tersebut mengarah pada dugaan trauma akibat luka tembak. Temuan ini memperkuat indikasi adanya tindak kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi.

Saat ini, Polres Pelalawan dan Polda Riau masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pelaku dan jaringan perburuan liar. Di sisi lain, Gakkum Kemenhut juga menelusuri aspek kepatuhan perusahaan dalam pengelolaan kawasan.

Pendalaman tersebut mencakup sistem pengamanan hutan, pengelolaan area bernilai konservasi tinggi (HCV), serta fungsi koridor satwa di dalam areal perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH).

Berita Terkait

Kebakaran Pabrik Pestisida di Tangsel Cemari Sungai Jaletreng, Ikan Mati
Kampanye Penanaman Pohon 10 Ribu Bibit di Kota Bandung Capai Target
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:30 WIB

Kebakaran Pabrik Pestisida di Tangsel Cemari Sungai Jaletreng, Ikan Mati

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:50 WIB

Kemenhut Panggil Direksi PT RAPP Terkait Kematian Gajah Sumatera di Pelalawan

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:45 WIB

Kampanye Penanaman Pohon 10 Ribu Bibit di Kota Bandung Capai Target

Berita Terbaru