LPSK Beri Perlindungan Darurat Korban Penyekapan Bandung, Taufik Hidayat Diburu Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin dalam media gathering di Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/11/2025) malam.( poto : ANTARA )

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin dalam media gathering di Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/11/2025) malam.( poto : ANTARA )

Jakarta, jemarionline.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) langsung turun tangan memberikan perlindungan darurat korban dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan di Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Lembaga ini bergerak cepat setelah menerima laporan kondisi korban yang di nilai sangat kritis dan membutuhkan perlindungan segera.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menyampaikan bahwa timnya segera menetapkan penanganan darurat untuk korban. Ia menegaskan LPSK mengutamakan keselamatan korban sejak informasi awal di terima.

“Per hari ini, kami sudah mengeluarkan berita acara darurat, penanganan darurat,” ujar Wawan kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.

LPSK menilai kasus ini sebagai bentuk kekerasan berat yang melanggar nilai kemanusiaan. Wawan menjelaskan korban mengalami penyiksaan dalam jangka waktu panjang hingga bertahun-tahun.

“Disiksa selama tiga tahun, apalagi ada relasi berpacaran ya, dan menurut kami, itu tidak berperikemanusiaan,” katanya.

LPSK Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

LPSK meminta kepolisian segera menangkap Taufik Hidayat yang di duga terlibat dalam kasus tersebut. Lembaga ini menilai langkah cepat aparat akan memperkuat perlindungan korban sekaligus mempercepat proses hukum.

Baca Juga :  Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim

Selain itu, LPSK langsung berkoordinasi dengan RSUP dr. Hasan Sadikin Bandung untuk memastikan penanganan medis korban berjalan optimal. Tim dokter juga di libatkan untuk memetakan kebutuhan perawatan korban.

“Untuk berkoordinasi dengan tim dokter, kira-kira kebutuhan medis apa yang di perlukan,” kata Wawan.

Pemprov Jabar Ambil Peran Pemulihan

LPSK kemudian menggandeng Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membagi tugas dalam proses pemulihan korban. Langkah ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban yang memperluas peran pemerintah daerah.

Wawan menjelaskan bahwa pemerintah daerah kini ikut menyusun kebijakan dan dukungan anggaran untuk pemulihan korban.

“Sudah mencantumkan adanya peran pemda di situ. Jadi, ada peran pemda untuk kita bisa berbagi tugas dalam bentuk kebijakan dan anggaran,” ujarnya.

Ia juga menilai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menunjukkan respons cepat terhadap kasus ini. LPSK mengapresiasi keterlibatan pemerintah daerah dalam membantu penanganan korban.

“Saya rasa kami apresiasi responsnya Pak Gubernur yang juga sudah sangat baik terhadap korban ini,” kata Wawan.

Baca Juga :  Program Renovasi Rumah, Warga Jawa Barat Dapat Angin Segar

Dedi Mulyadi Ajak Warga Bantu Cari Pelaku

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengajak masyarakat ikut membantu pencarian Taufik Hidayat melalui akun Instagram pribadinya. Ia juga menawarkan hadiah Rp250 juta bagi siapa pun yang memberikan informasi keberadaan pelaku atau membantu penangkapannya.

Dalam unggahannya, Dedi membuka ruang partisipasi publik untuk mempercepat proses penangkapan.

“Saya memberikan ruang bagi warga di manapun berada untuk berpartisipasi mencarinya,” kata Dedi.

Ia menegaskan langkah tersebut bertujuan mempercepat penegakan hukum agar pelaku segera tertangkap.

Polda Jawa Barat menyiapkan penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Taufik Hidayat. Polisi juga bekerja sama dengan perusahaan teknologi Meta untuk menelusuri aktivitas digital pelaku.

Aparat memperluas pencarian dengan menggabungkan pelacakan digital dan informasi lapangan guna mempercepat penangkapan.

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan ini terus menyita perhatian publik. LPSK, pemerintah daerah, dan kepolisian kini bergerak bersama untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal dan pelaku segera di proses sesuai hukum yang berlaku.(ar)

Berita Terkait

Status Tersangka Husniah Talenrang Tidak Gugurkan Jabatan Bupati Gowa
KPK Periksa Anggota BPK V Bobby Adhityo Terkait Suap Muara Enim
Sidang Sengketa Syarat Gibran Digelar MK Malam Ini
Penggeledahan Rumah Dirjen ATR/BPN di Bekasi, KPK Bawa Empat Koper Dokumen
Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Simulasi Pengalihan Kuota Kemenag
Kasus Penipuan ASN Tebo: Oknum Pegawai DLH Diamankan Polisi
Sidang Korupsi Haji: Stafsus Menag Ungkap Aliran Uang Anggota DPR
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Kependudukan Merangin 2025-2045
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:18 WIB

Status Tersangka Husniah Talenrang Tidak Gugurkan Jabatan Bupati Gowa

Senin, 28 September 2026 - 13:36 WIB

KPK Periksa Anggota BPK V Bobby Adhityo Terkait Suap Muara Enim

Senin, 21 September 2026 - 08:14 WIB

Sidang Sengketa Syarat Gibran Digelar MK Malam Ini

Senin, 21 September 2026 - 08:02 WIB

Penggeledahan Rumah Dirjen ATR/BPN di Bekasi, KPK Bawa Empat Koper Dokumen

Rabu, 16 September 2026 - 10:51 WIB

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Simulasi Pengalihan Kuota Kemenag

Berita Terbaru

Ilustrasi: Guru memeriksa berkas pendaftaran seleksi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026 melalui portal resmi SSCASN.(poto: AI).

Nasional

Kemensos Buka 331 Formasi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 - 08:57 WIB

Ilustrasi: OJK soroti kenaikan kredit macet pinjol yang kini capai 4,73 persen, minta platform perkuat manajemen risiko.(poto: AI).

Ekonomi

Kredit Macet Pinjol Naik, OJK Soroti Kemampuan Bayar

Sabtu, 10 Okt 2026 - 08:16 WIB