Merangin, jemarionline.com – Masyarakat Desa Lubuk Beringin, Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin, mengecam keras maraknya aktivitas pertambangan emas ilegal yang beroperasi bebas di kawasan permukiman mereka. Oleh karena itu, ratusan alat berat jenis ekskavator terus mengeruk area desa hingga memicu keresahan besar warga setempat.
Akibatnya, pengerukan lahan secara masif ini merusak ekosistem lingkungan dan mengganggu kehidupan harian masyarakat. Bahkan, warga khawatir kerusakan alam yang kian parah akan mendatangkan bencana ekologis di wilayah tersebut.
Ratusan Alat Berat Jenis Ekskavator Kian Meresahkan Warga Lubuk Beringin Siau Merangin
Sebab itulah, warga setempat mendesak Kapolda Jambi bersama jajaran Polres Merangin segera menggelar razia di lokasi penambangan. Selain itu, mereka meminta aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku tanpa memberikan toleransi sedikit pun.
Selanjutnya, desakan ini ramai menyasar ruang publik digital, salah satunya melalui kolom komentar akun TikTok Transatujambi. Melalui platform tersebut, pengguna media sosial menyuarakan keprihatinan mendalam atas pembiaran tambang liar yang makin meluas itu.
Contohnya, akun bernomor ismails671 menyebut aktivitas pengerukan tanah di Lubuk Beringin sudah berada di luar batas kewajaran. Oleh sebab itu, ia meminta aparat tidak memberikan ampun kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.
Sementara itu, pengguna akun lain yang mengatasnamakan warga setempat menyuarakan nada serupa terkait ketiadaan tindakan penertiban. Bahkan, mereka menegaskan bahwa operasional alat berat di sana berjalan bebas tanpa tersentuh razia aparat.
Masyarakat Mendesak Kapolda Jambi Turun Langsung Razia Tambang Emas Tanpa Izin
Untuk itu, masyarakat berharap pimpinan kepolisian daerah Jambi bersedia turun langsung meninjau kondisi lapangan secara objektif. Pasalnya, langkah nyata aparat sangat terdesak untuk memverifikasi pelanggaran hukum yang sedang berlangsung.
Di samping itu, operasional ekskavator secara sporadis berpotensi memperparah kehancuran struktur tanah dan aliran sungai desa. Maka dari itu, kerusakan permanen dipastikan mengancam masa depan lingkungan pemukiman jika penertiban terus tertunda.
Dengan demikian, aparat keamanan memegang peran krusial dalam menghentikan pengerukan liar yang merugikan kepentingan publik ini. Pada akhirnya, ketegasan penegak hukum menjadi kunci utama dalam menyelamatkan lingkungan Desa Lubuk Beringin dari ancaman kehancuran.
Oleh karena itu, masyarakat kini menunggu langkah konkret kepolisian dalam menangkap para aktor di balik pertambangan liar tersebut. Bagaimanapun juga, penindakan hukum yang adil dan transparan menjadi satu-satunya harapan warga untuk mengembalikan kedamaian desa.(ar)









