Jemarionline – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memanggil Google dan Meta karena belum memenuhi aturan PP Tunas yang mengatur pembatasan akses untuk pengguna di bawah usia 16 tahun di platform digital.
Aturan ini resmi berlaku penuh sejak 28 Maret 2026 dan bertujuan melindungi anak-anak dari konten berisiko serta memastikan layanan digital memiliki mekanisme verifikasi usia.
Pakar hukum menyatakan pemanggilan ini bukan sekadar formalitas. Jika Google dan Meta terus tidak mematuhi ketentuan PP Tunas dan aturan pelaksanaannya, yakni Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif seperti teguran tertulis, denda, hingga pembatasan layanan.
Selain Google dan Meta, sejumlah platform lain juga dipantau oleh pemerintah terkait kepatuhan terhadap peraturan ini. Pemerintah mengatakan akan terus mengawasi dan menindaklanjuti setiap pelanggaran demi perlindungan anak di ruang digital.









